REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono baru saja meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023. Sehingga, nilai UMP DKI tahun depan resmi menjadi Rp 4.901.798.
Dalam Kepgub tersebut, nilai UMP tahun depan didasarkan pada pasal 25 PP Nomor 36 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 pasal 2 tentang UMP 2023. “Sehingga menetapkan UMP DKI 2023 di DKI sebesar Rp 4.901.798,” kata Heru dalam Kepgub yang ditandatanganinya akhir bulan lalu, dikutip Senin (12/12).
Dia mengatakan, UMP DKI dengan nilai tersebut mulai berlaku pada awal tahun depan. Khusus aturan ini, akan berlaku pada setiap pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah pekerja,” tutur dia.
Namun demikian, kata Heru, para pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP DKI 2023 yang telah ditetapkan. Khusus pengusaha yang telah memberi gaji lebih tinggi dari UMP 2023, dilarang menurunkan upah tersebut. “Dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ucapnya.
Tak hanya itu, untuk membantu para pengusaha meningkatkan kesejahteraan buruh, Pemprov DKI juga akan membantu para pekerja di beberapa sektor. Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pengusaha sesuai Kepgub baru ini, lanjut Heru, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kepgub ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4,9 juta per bulan atau naik 5,6 persen pada tahun depan.