Senin 12 Dec 2022 15:00 WIB

Aparat Kejar Dua Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tambun

Nama tahanan Anan Siregar tersangka pencurian dan Burhanuddin tersangka penipuan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih mengejar dua tahanan yang kabur dari rumah tahanan (rutan) sementara Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Ahad (27/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua tahanan tersebut diduga kabur setelah merusak pintu rutan tempat keduanya ditahan.

"Ada dua orang tersangka yang melarikan diri dari ruang sel sementara lantai dua Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Setelah menjebol pintu rutan, keduanya kemudian menuju ke ruang CCTV yang saat itu tidak terkunci. "Merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat. Selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," ujar Zulpan.

Keduanya kemudian keluar dari jendela ruang CCTV, kemudian turun ke lantai satu, dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun. Identitas kedua tahanan, yakni Anan Siregar yang merupakan tersangka kasus pencurian dan Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan.

Zulpan mengungkapkan, keduanya telah ditahan di rutan Polsek Tambun sejak 25 November 2022, untuk menjalani proses hukum terhadap kasusnya masing-masing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement