Serahkan Sertifikat Program Konsolidasi Tanah, Ini Pesan Menteri ATR/BPN

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat tanah Program Konsolidasi Tanah oleh Pemerintah, kepada warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/12).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat tanah Program Konsolidasi Tanah oleh Pemerintah, kepada warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/12). | Foto: Dokumen

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang telah menerima sertifikat program Konsolidasi Tanah bisa menjaga dan memanfaatkan dengan baik bukti hak kepemilikan atas tanah yang telah diterimanya.

Pasalnya, sertifikat tanah ini merupakan wujud kepastian hak bermukim sekaligus merupakan bukti legalitas hak atas tanah yang telah dimiliki. Pesan ini ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, saat menyerahkan sertifikat tanah Program Konsolidasi Tanah Pemerintah, di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Senin (12/12/2022)   

Menteri ATR/BPN menegaskan, kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat, mohon dapat menjaga dengan baik agar dokumen negara yang sangat penting ini jangan sampai rusak apalagi hilang.

Selain itu juga dapat menggunakannya dengan bijak dan sebaik-baiknya untuk kepentingan keluarga. “Karena sertifikat ini merupakan wujud kepastian hak bermukim dan legalitas hak atas tanah bagi bapak dan ibu sekalian,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Hadi Tjahjanto juga menyampaikan, hari ini telah diserahkan Sertifikat Hak Atas Tanah di Desa Penawangan, melalui program Konsolidasi Tanah yang merupakan salah satu program pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan penataan kembali terkait dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum.

“Termasuk dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam (SDA) dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” tambahnya.

Di satu sisi, Menteri ATR/BPN juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat pemilik tanah di Desa Penawangan, yang telah rela menyerahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum seperti jalan, saluran drainase dan fasilitas umum/fasilitas sosial lainnya.

Total luas lokasi program Konsolidasi Tanah di desa ini mencapai luas 7,28 hektare, dengan peserta Konsolidasi Tanah di Desa Penawangan dapat memberikan sumbangan Tanah untuk Pembangunan sebesar 0,64 hektare.

Sesuai SK Bupati Semarang, permukiman di Desa Penawangan termasuk dalam kategori SK Permukiman Kumuh  yang kondisi fisiknya dapat dikatakan kurang layak serta infrastruktur yang kurang memadai.

Dengan adanya program Konsolidasi Tanah ini, lanjut Hadi Tjahjanto, masyarakat di Desa Penawangan bukan saja masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, melainkan juga telah turut serta membantu dalam penanganan permukiman kumuh.

“Sehingga juga berperan dalam meningkatkan kualitas permukiman dan mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tegasnya.

Program Konsolidasi tanah, masih kata menteri ATR/BPN, memerlukan kolaborasi berbagai pihak dalam hal program dan pendanaannya.

Program Konsolidasi Tanah di Desa Penawangan ini merupakan kolaborasi anggaran APBN Kanwil BPN Provinsi Jateng untuk Perencanaan Konsolidasi  2021 dan APBN Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang untuk Pelaksanaan Konsolidasi Tanah 2022.

Adapun pembangunan hasil konsolidasi tanah dilaksanakan dengan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu yang diajukan Pemerintah Daerah 2022 dan 2023.

Untuk itu, Menteri ATR/BPN juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta bupati Semarang bersma seluruh jajarannya.

Karena telah berkomitmen untuk mendukung secara penuh dan bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dalam rangka penanganan permukiman kumuh di Desa Penawangan dan terwujudnya pembangunan hasil Konsolidasi Tanah.

“Berkat kerja keras yang diberikan, program Konsolidasi Tanah di Desa Penawangan hingga dapat diterbitkannya Sertipikat Tanah sebanyak 350 bidang,” ujarnya.

Terkait


Sofyan Djalil Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen HGB

Menteri ATR Sebut DIY Sebagai Provinsi Bebas Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN Sebut PTSL DIY Sudah 90 Persen

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN Tinjau Kantor Pertanahan Pemalang

Tunjuk Hadi Tjahjanto, Jokowi Minta Selesaikan Masalah Pertanahan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark