REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyoroti permasalahan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik mulai dari proses seleksi hingga pengangkatan yang kerap dikeluhkan peserta.
"Harus ada satu mekanisme yang sama baik di pusat maupun daerah dalam mengurus PPPK mulai dari seleksi, pengangkatan, hingga honorarium, dan tunjangan lainnya bagi mereka. Sehingga tidak carut marut seperti sekarang," ujar Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).
Ia mencontohkan kasus 538 orang guru PPPK Brebes yang sudah lolos seleksi PPPK nasional. Namun terancam batal, karena ditarik formasinya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Brebes.
Terdapat juga laporan permasalahan PPPK yang terjadi di Sumatera Barat dan Papua. Ia menduga, masih banyak kasus terkait PPPK yang belum terungkap ke publik dan hal tersebut perlu segera diselesaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Saya mendapat pesan agar pemerintah pusat juga membantu permasalahan PPPK di Kota Padang, dan juga di daerah lain, yang mungkin belum terungkap," ujar Fikri.
Selain Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu meningkatkan koordinasinya untuk menyelesaikan permasalahan PPPK. Termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membawahi pemerintah daerah.
Komisi X sendiri telah menginisiasi pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PPPK. Pansus tersebut akan berkoordinasi dengan komisi lain yang menjadi mitra dari kementerian lain.
"Pansus ini bertujuan antara lain agar pemerintah pusat dapat segera berkoordinasi untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN. Sehingga, hal ini dapat dipahami secara baik oleh pemda, memiliki skema pembayaran jelas, dan tidak menjadi beban APBD," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.