REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan praperadilan yang diajukan oleh anggota Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS bakal ditolak oleh hakim. Sebab, lembaga antirasuah ini memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh KPK tersebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bahkan, lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50 (halaman), keterangan 11 orang, tiga orang ahli dan petunjuk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/12/2022).
"Pemohon sesuai dengan Undang-Undang Polri berstatus sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, sambung dia, KPK juga yakin permintaan ganti rugi yang diajukan Bambang dalam praperadilan itu pun akan ditolak hakim. Sebab, jelas dia, gugatan ini diluar konteks.
"Terkait permohonan ganti kerugian, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah Toyota Alphard ketika menangani perkara itu.
Selain itu, KPK juga sudah memblokir rekening milik Bambang Kayun. Pemblokiran tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus yang melibatkan Bambang.
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Ali mengatakan, pemblokiran itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," ujarnya.
KPK mengakui telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM ini ditangani oleh Mabes Polri. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski demikian, lembaga antirasuh itu belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud. "KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," ujar Ali.
Bambang Kayun pun sudah menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya Bambang menyebut, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.