Selasa 13 Dec 2022 00:54 WIB

KPK Bakal Satukan Berkas Perkara Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pejabat dengan Karomani

Karomani sempat menyebut nama Zulkifli Hasan dan Utut Adianto di kasus ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Tersangka Andi Desfiandi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2022). Andi diperiksa terkait kasus yang menimpa dirinya yang diduga menyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dengan uang Rp150 juta terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tersangka Andi Desfiandi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2022). Andi diperiksa terkait kasus yang menimpa dirinya yang diduga menyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dengan uang Rp150 juta terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Hasil pendalaman tersebut nantinya bakal disatukan dengan berkas perkara tersangka Rektor nonaktif Unila, Karomani.

"Kita satukan saja dengan perkara yang bersangkutan (Karomani), kenapa harus buka penyidikan baru?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Baca Juga

Adapun nama-nama pejabat yang diduga turut menitipkan calon mahasiswa baru agar masuk ke Unila, yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) hingga anggota DPR Utut Adianto. Alex menjelaskan, alasan penyatuan berkas ini untuk memudahkan proses persidangan.

"Seolah-olah nanti yang bersangkutan (Karomani) terima suap A, kita buka. Setelah dari A, dari B, dari C. Wah, itu bisa berapa kali sidang, kita kumpulin saja (dalam satu berkas kasus)," jelas Alex.

"Prinsipnya, persidangan, penanganan perkara harus efektif, efisien, hak terdakwa, tersangka harus kita hormati. Dia ingin peradilan cepat, murah, dan berkeadilan, kalau peristiwa pidana sama, ya sudah, kita satukan," tambahnya.

Sebelumnya, Karomani menyebut nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ikut menitipkan seseorang untuk dimasukkan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran. Karomani menyebut Zulhas menitipkan sosok yang disebut keponakan di universitas itu saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani saat menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).

Karomani menjelaskan seorang calon mahasiswa berinisial ZAG itu dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian. Ia mengaku Ary mengatakan bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," tambah Karomani.

Dia menjelaskan ZAG kemudian memberikan 'infak' setelah dinyatakan lolos. Akan tetapi, soal jumlah uang yang diberikan, Karomani mengaku tak tahu pasti karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan Karomani.

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi ini, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unilatahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement