Selasa 13 Dec 2022 00:51 WIB

Peringatan dari Hakim untuk Putri Candrawathi

Hakim mengorek keterangan Putri soal uang di rekening Brigadir J dan Bripka RR/

Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Bambang Noroyono

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (12/12/2022) diwarnai peringatan dari hakim kepada Putri Candrawathi. Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengingatkan Putri, mengenai tindak pidana pencucian uang terkait rekening atas nama Ricky Rizal dan Yosua untuk kas operasional rumah tangga.

Baca Juga

"Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, namun dengan menempatkan uang milik saudara ke rekening mereka itu masuk dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang," kata Wahyu Iman dalam persidangan, Senin.

Atas pernyataan tersebut, Putri mengatakan bahwa tujuan menggunakan nama Ricky Rizal dan Yosua adalah untuk memudahkan transaksi ketika perlu membayar kebutuhan sekolah anak Putri di Magelang, Jawa Tengah.

"Karena kadang saya ada kegiatan, jadi ini hanya untuk kas operasional saja," ucap Putri.

Terkait dengan uang di rekening Brigadir J yang dipindahkan ke rekening milik Ricky Rizal sebesar Rp 200 juta, Putri mengaku bahwa tidak ada maksud khusus terkait pindah memindahkan uang tersebut. Sebab, katanya, masing-masing rekening yang dipegang Yosua dan Ricky adalah dana operasional rumah dengan sumber pribadi, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia mengaku, hanya meminjam nama Yosua dan Ricky untuk membuka rekening atas nama mereka.

Hakim lalu bertanya mengapa uang tersebut dipindahkan kepada Ricky, bukan ke ajudan yang lain. Hakim curiga bahwa uang itu sebagai penghargaan kepada Ricky dalam peristiwa terkait.

"Bukan, Yang Mulia," ucap Putri ketika menyanggah pernyataan hakim yang menanyakan apakah uang tersebut merupakan penghargaan dari Putri Candrawathi kepada Ricky.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wahyu Iman pada Senin (5/12/2022) sempat menyoroti Ricky Rizal yang memindahkan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekeningnya sendiri.

"Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," kata Wahyu dalam persidangan. Wahyu menyinggung mengenai tindak pidana pencucian uang kepada Ricky Rizal.

"Tahu undang-undang pasal pencucian uang?" ucap Wahyu, yang kemudian dijawab oleh Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.

Baca juga : TB Hasanuddin Pertanyakan Urgensi Pangkat TNI AD untuk Deddy Corbuzier

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement