Senin 12 Dec 2022 20:41 WIB

Hakim Nilai Putri Candrawathi Bisa Terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Hakim menyoroti kebiasaan Putri mentransfer uang ke rekening Briadir J dan Bripka RR.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim mengingatkan Putri Candrawathi akan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Putri saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Senin (12/12/2022).

Hakim mempertanyakan mengapa Putri menyimpan uang ratusan juta rupiah di rekening yang dibukanya atas nama pribadi Brigadir J, dan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR).

Baca Juga

“Dengan saudara menempatkan uang milik saudara (Putri) ke dalam rekening mereka (Brigadir J dan Bripka RR), itu masuk dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata hakim Wahyu saat memimpin sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).

Dalam persidangan tersebut, Putri dihadirkan sebagai saksi atas tiga terdakwa, Bripka RR, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuat Maruf (KM).  Putri, dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut, adalah terdakwa, sepaket dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Di persidangan terungkap Putri kerap menyimpan, mentransfer uang bulanan kepada Brigadir J dan Bripka RR dalam jumlah tak sedikit. Pada rekening atas nama Bripka RR, tercatat transfer, dan uang yang disimpan Putri sebesar Rp 400-an juta. Sedangkan pada rekening atas nama Brigadir J, senilai Rp 200-an juta.

Putri dalam penjelasannya kepada hakim mengatakan, uang ratusan juta tersebut bersumber Ferdy Sambo yang diberikan kepadanya sebagai isteri. Putri, pun mengaku sengaja membukakan tabungan menggunakan nama Bripka RR, dan Brigadir J.

Lalu, kartu ATM, dan akses mobile banking dalam pengawasan Putri. Meskipun dapat diakses oleh Brigadir J dan Bripka RR. Putri mengaku mentransfer ratusan juta ke rekening Brigadir J untuk operasional dan kegiatan, serta keburuhan rumah di Saguling III 29 Jaksel. 

Adapun uang yang ditransfer ke rekening Bripka RR untuk kebutuhan anak-anak Sambo yang bersekolah di Magelang. Pun untuk kebutuhan rumah di Magelang.

Brigadir J adalah ajudan Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri. Selain menjadi ajudan, Brigadir J juga ditugaskan menjadi sopir Putri. Bripka RR juga ajudan Sambo.

Tetapi diperintah mengawal, dan mengurus kebutuhan tiga anak Sambo yang bersekolah di Magelang. Juga ditugaskan mengurusi dan menjaga rumah di Magelang, bersama Kuat Maruf. 

“Mohon izin, yang mulia. Mohon maaf sebelumnya. Waktu itu saya sebelumnya kepada Ricky dan Yoshua karena untuk memudahkan mereka sendiri. Karena Ricky, seperti di Magelang, untuk membayar kebutuhan sekolah anak kami, dan juga kebutuhan lainnya. Akan kesulitan bagi Ricky untuk saya membawakan uang atau transfer. Karena kadang-kadang saya ada kegiatan atau hal-hal lain, yang perlu mendesak,” kata Putri.

Begitu juga, kata Putri uang yang ia simpan pada rekening pribadi milik Brigadir J. 

“Saya memberikan mobile banking kepada Yoshua untuk membayar kebutuhan-kebutuhan di Jakarta, kalau ada kebutuhan misalnya, untuk pembayaran listrik, dan lain-lain, juga kegiatan Bhayangkari,” ujar Putri.

Di Bhayangkari, Putri mengaku menjadi bendahara umum. Ia pun mengakui jadwal kegiatan di perkumpulan isteri-isteri Polri itu diatur oleh Brigadir J.

Namun, Putri mengaku tak pernah memberikan jabatan khusus kepada Brigadir J sebagai kepala rumah tangga di Saguling III 29. Terkait uang yang ada dalam rekening Brigadir J itu, sempat pindah pembukuan.

Pada Senin (11/7/2022), saldo senilai Rp 200-an juta pindah ke rekening Bripka RR. Padahal diketahui Brigadir J tewas dalam pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7/2022).

Dalam persidangan terungkap, pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR itu dilakukan atas perintah Putri. Pemindahan itu melalui mobile banking.

Di persidangan sebelumya juga terungkap saldo terakhir dalam rekening milik Bripka RR sekitar Rp 600 juta. Tetapi Putri mengeklaim, bahwa uang tersebut adalah miliknya.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement