REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Korong Ambacang, Nagari Pangguang Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman karena diduga terlibat penipuan. Kejahatan yang dilakukan IRT berinisial LR (30) itu adalah penipuan berkedok arisan online.
“Dari pengakuan para korban saat melapor, tersangka melakukan penipuan arisan online hingga merugikan miliaran rupiah,” kata Kasi Humas Polres Padang Pariaman, AKP Ali Gusra Senin (12/12/2022).
LR ditangkap di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (8/12/2022) kemarin. Ali menyebut ada beberapa korban kejahatan LR yang melapor ke polisi. Ia belum dapat merinci berapa masing-masing kerugian yang dialami korban.
Begitu menerima laporan, polisi langsung mencari informasi mengenai pelaku. Polisi menurut Ali mendapat informasi kalau LR melarikan diri ke Bekasi.
Usai ditangkap, LR pun mengakui perbuatannya. Polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2017 dan sejumlah emas yang diduga barang hasil dari penipuan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Padang Pariaman dan tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan Barang bukti lainnya,” ujar Ali.