JAKARTA – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 guna mengakomodasi regulasi pemilu di daerah otonomi baru (DOB) mendesak diterbitkan. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melakukan tahapan pemilu, yakni penyerahan dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada KPU provinsi, mulai 16 Desember 2022. Anggota DPR...
Berita Lainnya