Selasa 13 Dec 2022 08:20 WIB

Indonesia Panggil Perwakilan PBB Terkait Kritik KUHP

Perwakilan asing seharusnya tidak menggunakan jalur media massa sebagai alat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait komentarnya tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kemenlu mengatakan, akan menjelaskan kepada perwakilan luar negeri di Indonesia terkait masalah ini. "Ini merupakan salah satu tata hubungan berdiplomasi dan ada baiknya adab yang berlaku dalam interaksi perwakilan asing...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement