JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait komentarnya tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kemenlu mengatakan, akan menjelaskan kepada perwakilan luar negeri di Indonesia terkait masalah ini. "Ini merupakan salah satu tata hubungan berdiplomasi dan ada baiknya adab yang berlaku dalam interaksi perwakilan asing...
Berita Lainnya