Selasa 13 Dec 2022 06:45 WIB

Legislator: Deddy Corbuzier Dilarang Lakukan Bisnis dan Politik Praktis

Legislator TB Hasanuddin sebut Deddy Corbuzier sudah tidak bisa berbisnis dan politik

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto meresmikan pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier.  Legislator TB Hasanuddin sebut Deddy Corbuzier sudah tidak bisa berbisnis dan politik.
Foto: @mastercorbuzier
Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto meresmikan pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier. Legislator TB Hasanuddin sebut Deddy Corbuzier sudah tidak bisa berbisnis dan politik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier sah-sah saja. Apalagi hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Namun, kini Deddy memiliki konsekuensi dan perlakuan yang sama dengan anggota TNI lainnya. Salah satunya adalah tidak boleh berpolitik praktis dan tak boleh berbisnis.

Baca Juga

"Jadi berlaku UU TNI, Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis, itu satu. Yang kedua, dia harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI, jadi dia harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI dan dia berlaku berlaku sebagai prajurit TNI yang lain," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Selain itu, kini hukum sipil tak lagi berlaku kepada Deddy. Padanya kini berlaku adalah hukum militer yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

"Bukan tidak berlaku, KUHP, tapi berlaku hukum undang pidana militer, KUHPM. Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin kemudian ditanya soal pekerjaan Deddy sebagai Youtuber setelah mendapatkan pangkat Tituler tersebut. Ia menjawab, bisnis apapun yang menghasilkan keuntungan harus ditinggalkan oleh anggota TNI, termasuk orang yang mendapatkan pangkat Tituler.

"Selama itu bisnis, dan menghasilkan duit bukan nirlaba, dan bukan sosial, dia kena, tidak boleh (berbisnis). Apalagi kalau sudah mengganggu dinasnya," ujar Hasanuddin.

Namun sekali lagi, urgensi pemberian pangkat Tituler kepada Deddy harus ditanyakan lebih lanjut kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto atau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, di TNI tak ada istilah "Duta" yang ditujukan kepada seseorang.

"Di satuan TNI tidak ada istilah duta, termasuk komponen cadangan tidak ada, tapi kalau mungkin di kegiatan lain misalnya saja, duta seni apalah, tidak tahu lah. Tapi kalau di TNI tidak ada istilah duta, Duta Kostrad, Kopassus, atau Duta Koda tidak ada," ujar Hasanuddin.

Ramai diberitakan Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD. Deddy mengunggah foto sedang memakai pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan pangkat dua melati di pundak. Menteri Pertahanan (Menhan), Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang meresmikan pemberian pangkat itu Prabowo maupun Deddy dalam posisi saling hormat.

"Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. An honor and proud," katanya melalui akun Twitter @corbuzier dikutip Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (10/12/22).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement