REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka empat lokasi pelayanan SIM Keliling di Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/12/2022), dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan unggahan pada akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jakarta, gerai SIM Keliling beroperasi di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat) serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat). Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni: Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali menetapkan DKI Jakarta dalam kriteria level satu pada 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
Untuk itu, masyarakat diimbau tetap tidak melonggarkan penerapan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi saat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).