Selasa 13 Dec 2022 09:27 WIB

Sertifikat Elsimil Kaesang-Erina Warnai Diseminasi Stunting di Bali

Pernikahan Kaesang jadi contoh sebuah pernikahan yang terencana dari berbagai aspek.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Usai akad nikah, Kaesang dan Erina menerima sertifikat Elsimil dan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Foto: Istimewa
Usai akad nikah, Kaesang dan Erina menerima sertifikat Elsimil dan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil) yang ditunjukkan pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Sofia Gudono dalam pernikahan yang digelar di Yogyakarta mewarnai Diseminasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Bali, Senin (12/12/2022). Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam kegiatan Diseminasi tahun 2022 yang digelar di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar mengatakan pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Erina Sofia Gudono menjadi contoh sebuah pernikahan yang terencana dari berbagai aspek.

Salah satunya yakni saat kedua mempelai menunjukkan ke publik Sertifikat Elsimil dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Karena itu Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang juga menjabat Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Bali berharap para calon pengantin di Bali meniru langkah Kaesang dan Erina agar kelak melahirkan tunas-tunas bangsa berkualitas.

Baca Juga

"Bukan hanya tensi, HB, lingkar lengan atau berat badan yang kita cek, tapi termasuk pemahaman dan pencegahan HIV/AIDS untuk bekal mereka menempuh kehidupan baru, agar anak-anak yang dilahirkan benar-benar berkualitas," kata Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini.

Dalam Diseminasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi Bali diikuti 75 peserta yang terdiri dari TPPS dari 9 kabupaten/kota se-Provinsi Bali, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana, tingkat kabupaten dan kota.

Sertifikat Elsimil didapatkan pasangan calon pengantin (catin) yang telah mengikuti skrining pra nikah. Hasil skrining yang meliputi cek HB, lingkar lengan, berat dan tinggi badan itu kemudian di-input dalam aplikasi Elsimil. Jika lolos, maka catin itu berhak mendapatkan sertifikat.

Cok Ace yang juga Wakil Gubernur Bali ini menambahkan, melihat data tahun 2022 atau tahun kerja pertama TPPS Provinsi dan Kabupaten/Kota belum dapat berjalan dengan optimal karena berbagai keterbatasan dan kendala yang dimiliki.

Dengan demikian ia menginstruksikan agar di tahun 2023 seluruh tim ini dapat bekerja secara konvergen, meningkatkan koordinasi lintas sector, lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemangku kepentingan lainnya, mengingat bahwa penanganan stunting tidak dapat diselesaikan oleh satu sektor atau satu OPD, namun harus dikerjakan bersama-sama.

Pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga desa harus mampu memprioritaskan sumber daya yang tersedia untuk meningkatkan kelompok cakupan sasaran pelayanan Percepatan Penurunan Stunting yang meliputi remaja, calon pengantin/calon pasangan usia subur (PUS), ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0-59 bulan.

Pelaksanaan survei Studi Status Gisi Indonesia (SSGI) tahun 2022 juga telah diselesaikan, namun saat ini pihaknya masih menunggu publikasi hasil dari pelaksana studi yaitu Kementerian Kesehatan.

“Kita semua berharap agar hasil yang telah kita raih pada tahun 2021 menjadi Provinsi dengan prevalensi terendah Indonesia juga kita raih untuk tahun 2022,” harap dia.

Kepala Perwakilan BKKBN Bali, dr Ni Luh Gede Sukardiasih, MFor, MARS mengatakan, diseminasi hasil evaluasi ini dilaksanakan agar tersampaikannya informasi hasil monitoring dan evaluasi program percepatan penurunan stunting tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada tim percepatan penurunan stunting di masing-masing daerah se-Bali.

“Kami juga ingin menyelaraskan pelaksanaan program, menyamakan persepsi dalam menjalankan program, serta melakukan evaluasi terhadap Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) provinsi dan kabupaten atau kota di provinsi Bali agar nantinya dapat ditindak lanjuti hasil evaluasi ini untuk perbaikan di tahun mendatang," jelas Luh De.

Selain itu, kata dr Luh De, percepatan penurunan stunting secara khusus telah tertuang dalam Peraturan Presiden, yang mana menunjuk Kepala BKKBN sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting, dan Perpres itu telah ditindaklanjuti oleh Kepala BKKBN dengan menerbitkan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia 2021-2024.

“Ini merupakan bagian Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia. Semua harus mendukung dan dilakukan secara bersama-sama agar percepatan penurunan stunting ini bisa dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement