Selasa 13 Dec 2022 10:51 WIB

RI Sayangkan Sikap Perwakilan PBB Kritik KUHP Baru tanpa Informasi Utuh

Kemenlu telah memanggil perwakilan PBB di Indonesia.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyayangkan sikap dari perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia, yang memberikan kritikan tidak tepat terkait pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah, melalui keterangan tertulis Kemenlu, Senin (12/12/2022).

Faizasyah menegaskan, Kemenlu telah memanggil perwakilan PBB di Indonesia. Menurut Faizasyah, pemanggilan itu merupakan salah satu tata hubungan dalam berdiplomasi.

Baca Juga

Faizasyah mengharapkan, sebaiknya PBB tidak secara terburu-buru mengeluarkan pernyataan sebelum mendapat informasi yang jelas. "Justru kesempatan untuk bertemu Kemlu menjadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab," kata Faizasyah.

Ia menilai ada norma sepatunya dilakukan perwakilan di suatu negara. Ada jalur komunikasi untuk membahas berbagai isu. "Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," katanya menambahkan.