Selasa 13 Dec 2022 11:16 WIB

Jadi Letkol Tituler TNI AD, Apakah Deddy Corbuzier Berhak Mendapat Gaji dan Tunjangan Prajurit ?

Deddy Corbuzier berhak memakai seragam militer.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
Foto: network /Kampus Republika
.

Deddy Corbuzier meripakan salah satu waga sipil yang menerima pangkat militer tituler.  Foto: Instagram Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier meripakan salah satu waga sipil yang menerima pangkat militer tituler. Foto: Instagram Deddy Corbuzier

Kampus—Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD. Pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzer yang diserahkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu masih ramai dibicarakan.

Pangkat militer tituler diberikan kepada warga sipil yang bukan anggota militer. Apakah dengan pemberian pangkat militer tituler otomatis Deddy Corbuzer yang punya nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai prajurit TNI ? Adakah aturannya ?

Aturan mengenai pangkat tituter terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Pasal 9 Peraturan Pemerintah tersebut mengatur hak penerima pangkat tituler terkait gaji dan tunjangan.

Pasal 9

(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Pengaturan mengenai Gaji Prajurit TNI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Dalam Peraturan Menteri disebutkan bahwa Gaji Prajurit TNI adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima oleh Prajurit TNI yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun Peraturan Menteri itu tidak ada yang mengatur tentang gaji, tunjangan, ataupun honorarium prajurit pangkat tituler.

Mendapat pangkat militer juga membawa konsekuensi Deddy Corbuzier berhak memakai seragam militer. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Pasal 14 PP tersebut mengatur tentang seragam penerima pangkat tituler.

Pasal 14

(1) Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler seperti tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a, b dan c dan ayat 4 diharuskan memakai pakaian seragam, menurut ketentuan yang berlaku bagi militer yang mempunyai pangkat militer efektif, selama ia memiliki pangkat tituler tersebut.

(2) Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler atas pemberian oleh atau berdasarkan Undang-undang hanya memakai pakaian seragam selama menjalankan tugas jabatannya yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler tersebut.

(3) Mereka yang mempunyai pangkat militer tituler adalah "militer" dalam arti menurut hukum pidana tentara dan hukum disiplin tentara berdasarkan ketentuan Undang-undang.

(4) Seorang yang mempunyai pangkat militer kehormatan berhak memakai pakaian seragam pada waktu menghadiri upacara- upacara militer pada hari-hari nasional ataupun jika ia menjadi tamu pada suatu upacara militer.

(5) Dalam hal tersebut pada ayat (4) ia mendapat perlakuan protokol seperti mereka yang mempunyai pangkat efektif yang setingkat.

Selain Deddy Corbuzier, sejumlah warga sipil juga pernah mendapatkan pangkat tituler. TNI AD dan TNI AU pernah memberikan pangkat militer tituler sebelumnya.

Baca juga :

Deddy Corbuzier Mendapat Pangkat Tituler Letkol, Apa Itu Pangkat Tituler ? Bagaimana Aturannya ?

Mau Jadi Tentara Berpangkat Perwira ? Sudah Dibuka Pendaftaran Perwira PK TNI Reguler Tahun 2022

Kesempatan Jadi Tentara, Pendaftaran PK Bintara TNI AD, TNI AL, dan TNI AU Masih Dibuka

Lulus SMA Mau Jadi Tentara ? Daftar PK Bintara TNI AD TA 2022

Pendaftaran PK Bintara AD Terbuka untuk Wanita dan Khusus Keagamaan, Ini Jadwalnya

Pendaftaran PK Bintara TNI AL Gelombang II Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya

Ingin Jadi Tentara ? Ikuti, Pendaftaran Bintara PK Pria dan Wanita TNI AU Gelombang II Masih Dibuka

Pendaftaran Akmil AD Dibuka Sampai 16 Mei, Ini Syarat Lengkapnya

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com

#Deddy Corbuzie# pangkat tituler#milter# TNI AD#tituler

sumber : https://kampus.republika.co.id/posts/192537/jadi-letkol-tituler-tni-ad-apakah-deddy-corbuzier-berhak-mendapat-gaji-dan-tunjangan-prajurit-
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement