REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pada dasarnya, menikah merupakan ibadah dengan jangka waktu yang terlama, dijalani seumur hidup hingga maut memisahkan.
Maka dalam memilih pasangan hidup kita tidak boleh asal-asalan. Asal cinta, asal sayang, tanpa melihat faktor lainnya. Karena pasangan hidup kitalah yang nantinya menjadi partner ibadah seumur hidup kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW telah menyampaikan empat kriteria dalam memilih pasangan hidup. Ini termaktub dalam hadits riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu (1) karena hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibnu Majah)
Dapat diketahui dari hadist Nabi di atas, bahwa lumrahnya, ada empat hal yang menjadi alasan menikahi seseorang, yaitu:
Pertama, karena hartanya. Tidak bisa dinafikan bahwa aspek finansial menjadi salah satu, meski bukan satu-satunya, hal yang menunjang keberhasilan kehidupan berumah tangga.
Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari mengatakan, boleh jadi hadis ini menunjukkan adanya pertimbangan kafa'ah (kesetaraan kondisi calon suami dan calon istri) dalam aspek finansial.
Kedua, karena keturunannya. Salah satu kriteria yang biasa diperhatikan dalam memilih pasangan hidup adalah melihat nasab/keturunannya. Misalnya, memilih pasangan dari anak ulama, bangsawan, pejabat ataupun pengusaha.
Karena seperti dalam sebuah pepatah, "Buah jatuh tak jauh dari pohonnya", artinya sifat anak tidak jauh dari orangtuanya.
Namun tentu ini bukan kriteria utama, karena selain tidak banyak orang yang beruntung terlahir dari keluarga bangsawan atau cendikiawan, tidak sedikit pula orang yang bernasab baik, namun agama dan akhlaknya kurang baik. Begitupun sebaliknya.
Terkait kriteria ini, Ibnu Hajar mengatakan bahwa dianjurkan bagi lelaki terhormat yang memiliki nasab baik (keturunan bangsawan) menikahi seorang perempuan bangsawan pula.
Baca juga: Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
Namun, jika perempuan bangsawan tersebut agamanya tidak baik, dan ada perempuan lain yang bukan bangsawan namun agamanya baik, maka pilihlah yang agamanya baik. Ketentuan ini (mendahulukan agama), berlaku pada semua kriteria lainnya. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 9, hal 135)
Ketiga, karena kecantikan/ketampanannya. Mengenai kriteria ketiga ini, Ibnu Hajar juga mengomentari dalam Fath al-Bari, bahwa hadits ini menjadi landasan anjuran menikahi pasangan yang memiliki paras rupawan, dengan catatan agamanya juga tak kalah indahnya.
Apabila ada dua orang perempuan. Yang satu, cantik sedang agamanya tidak baik, dan lainnya kurang cantik, tapi agamanya baik, maka didahulukan yang baik agamanya.