Legislator: KLHK Harus Kendalikan Pencemaran Lingkungan dari Perusahaan Pertambangan

Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali bisa melahirkan derita

Selasa , 13 Dec 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi Pencemaran Lingkungan.  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Indonesia.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pencemaran Lingkungan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Indonesia. Sebab, pencemaran dan kerusakan lingkungan ini berasal dari sejumlah perusahaan pertambangan.

"Karena itu, upaya pengendalian sekaligus pengawasan terhadap sejumlah perusahaan pertambangan secara berkelanjutan bernilai krusial," katanya pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga

Ia menegaskan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali bisa melahirkan derita yang berkepanjangan. Tidak hanya itu, derita tersebut tidak berhenti berdampak pada hayati Indonesia, akan tetapi juga pada rakyat sekitar.

“Mereka yang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prosedur yang memberikan dampak begitu dahsyat kepada urusan lingkungan. Percuma kita gembar gembor kepada dunia bahwa angka deforestasi kita semakin menurun. Yang terdampak dari tambang-tambang ilegal ini juga adalah hutan Indonesia dan masyarakat sekitar,” kata dia.