Selasa 13 Dec 2022 15:09 WIB

6 Kebijakan Kemenhub dalam Penyelenggaraan Transportasi Saat Nataru

Contra flow & one way jadi andalan dalam antisipasi lonjakan transportasi saat nataru

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap pembatasan pergerakan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 2020 dan 2021. Adapun pada libur Nataru 2022, rencananya pemerintah tak akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap pembatasan pergerakan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 2020 dan 2021. Adapun pada libur Nataru 2022, rencananya pemerintah tak akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap pembatasan pergerakan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 2020 dan 2021. Adapun pada libur Nataru 2022, rencananya pemerintah tak akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kendati demikian, ia mengingatkan kepada masyarakat dan seluruh pihak untuk tetap waspada terhadap Covid-19. Kemenhub sendiri telah menyiapkan enam kebijakan umum dalam penyelenggaraan transportasi saat Nataru.

"Satu, memastikan kesiapan sarana dan transportasi. (Dua) Sosialisasi kepada operator angkutan penumpang dan barang," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (13/12).

Ketiga, inspeksi atau ramp check untuk memastikan sarana dan prasarana transportasi. Selanjutnya adalah menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan tol maupun jalan non-tol.

"Seperti contra flow, one way, pembatasan operasional angkutan barang, manajemen rest area, dan lain sebagainnya," ujar Budi.

Kelima adalah sosialisasi kepada masyarakat secara masif, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan. Terakhir, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada seluruh moda transportasi.

Berdasarkan survei yang telah dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, pergerakan massa pada libur Nataru tahun ini adalah sebesar 44,1 juta orang. Adapun 14,72 persen di antaranya diprediksi menggunakan moda angkutan umum.

"Pada Nataru 2022-2023 angkutan umum diperkirakan mencapai 14,72 juta atau naik 54,62 persen dibandingkan Nataru 2021-2022," ujar Budi.

Rinciannya adalah angkutan jalan naik 12 persen dari libur Nataru pada 2021-2022, menjadi 3,23 juta orang. Angkutan penyeberangan naik 7 persen menjadi 2 juta orang. Angkutan kereta api naik 127,6 persen menjadi 5,10 juta orang.

Selanjutnya, angkutan udara naik 53,4 persen dari libur Nataru pada 2021-2022, menjadi 3,16 juta orang. Terakhir adalah angkutan laut naik 156 persen, menjadi 1,23 juta orang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement