REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disomasi terkait dugaan kecurangan dalam tahap verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Somasi ini dilayangkan Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri atas Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm.
Tim hukum ini mewakili kliennya yang dirahasiakan identitasnya demi alasan keamanan. Perwakilan tim hukum ini, Ibnu Syamsu dan Airlangga Julio, menyerahkan langsung surat somasi kliennya ke Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Secara umum, tim hukum beranggapan telah terjadi kecurangan, manipulasi, pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Mereka menduga KPU RI mengubah status tiga partai politik non-parlemen dari Tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
“Kami menerima beberapa aduan atau beberapa laporan dari berbagai komisioner, anggota maupun ketua komisioner yang di daerah soal adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024 nanti,” kata Ibnu di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Ibnu menjelaskan, ada sekitar lima KPU kabupaten/kota dan dua KPU provinsi yang sudah melaporkan dugaan kecurangan itu ke Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm. Dari pihak KPU daerah itu, tim hukum ini mendapatkan bukti kuat berupa rekaman audio.
Ibnu menambahkan, pihaknya juga mendapatkan bukti dugaan KPU RI mengintimidasi sejumlah pihak dalam proses verifikasi faktual. Salah satu korban pengancaman itu adalah kliennya Ibnu. Ancaman itu terkait masa depan pemilihan komisioner KPU di berbagai tingkat, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.
"Pada intinya, terduga pihak KPU RI mengancam tidak akan memilih pejabat struktural KPU daerah jika enggan menuruti anjuran/perintah/himbauan untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik berlangsung," ujar Ibnu.
Berdasarkan temuan-temuan itu, kata Ibnu, maka kliennya meminta KPU RI melaksanakan empat tuntutan dalam kurun waktu tujuh hari sejak surat somasi diterima. Pertama, hentikan segala bentuk ancaman kepada jajaran KPU tingkat kabupaten/kota/provinsi yang menolak berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik.
Kedua, hentikan segala tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik. Ketiga, lakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Keempat, tindak lanjuti semua aduan maupun hasil investigasi, terkait tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.
"Apabila dalam batasan waktu 7 hari tidak ada tindak lanjut dari surat somasi ini, maka Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 akan menempuh segala upaya hukum,” kata Ibnu.
Baca juga : Amien Rais: KPU akan Single Out-kan Partai Umat dari Pemilu