REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis hukuman mati kepada warga negara asing (WNA) asal Afghanistan dan tiga terdakwa lainnya yang tertangkap saat membawa 1,196 ton sabu di Pantai Madasari, Pangandaran, Jawa Barat. Mereka yaitu Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan WNA Afghanistan Mahmud Barahui.
"Divonis mati empat-empatnya," ujar kuasa hukum keempat terdakwa Ira Mambo kepada wartawan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/12/2022).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka menuntut keempat terdakwa dihukum dengan hukuman vonis mati.
Namun begitu, hakim memberikan hak kepada terdakwa untuk melakukan banding atau pikir-pikir. Keempat kliennya menyatakan banding sedangkan jaksa menerima.
"Terdakwa menyatakan banding. Nanti kita akan mengorespondensi melalui kepaniteraan untuk memberi nota banding ke pengadilan tinggi," katanya.
Ira mengatakan, keempat kliennya merupakan korban sindikat narkotika. Dia menyebut, tindakan terdakwa Hendra Mulyana berdasarkan arahan dari Rais warga negara asing yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," katanya.
Dia menuturkan, peredaran narkotika merupakan kejahatan transnasional, sedangkan terdakwa merupakan memiliki kondisi ekonomi lemah. Sehingga, bukan bagian dari sindikat.
"Kan bukan sindikatnya, dia tidak mengarahkan dan dia tidak mendatangkan, dia diarahkan," katanya.
Namun demikian, Ira mengatakan, hakim memiliki pertimbangan lain sehingga mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika karena bukan untuk kepentingan keilmuan. Serta tidak memiliki izin kepemilikan.
Keempat terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 juncto lasal 132 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka sebelumnya diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Jabar pada bulan Maret lalu.