Selasa 13 Dec 2022 16:22 WIB

'Nomor 5 Sudah Identik dengan Nasdem'

Nasdem setuju jika nomor urut partai politik tak berubah pada Pemilu 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali menanggapi adanya opsi nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang lolos parlemen pada 2019. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bagi kami nomor urut berapa pun sama, nomor 5 sudah identik dengan Nasdem, ya kenapa harus kita ubah kan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga

Ia sendiri setuju jika nomor urut partai politik tak berubah pada Pemilu 2024. Hal tersebut memudahkan masyarakat mengenal partainya, mengingat nomor yang sama pernah dipakai pada Pemilu 2019.

"Jadi, kalau setiap pemilu nomor urut diubah-ubah itu membuat masyarakat jadi bingung, memastikan nomor urut itu jadi satu hal yang penting buat konsolidasi partai kan," ujar Ali.

Kendati demikian, opsi tersebut memberikan pilihan kepada partai politik parlemen lain yang menjadi peserta Pemilu 2024. Apakah tetap menggunakan nomor urut yang lama atau mengundi ulang untuk mendapatkan nomor urut baru.

"Ada dua opsi ya kan, silakan yang mau merasa dia tak pas dengan nomor sebelumnya ya silakan, opsional," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Dalam beleid yang diteken pada Senin (12/12/2022) itu, pemerintah mengubah isi Pasal 179 UU Pemilu. Poin 3 pada Pasal 179 awalnya berbunyi seperti ini: "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."

Kemudian diganti menjadi seperti ini: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."

Dengan pengubahan isi pasal tersebut, berarti pengundian nomor urut tidak lagi untuk semua partai peserta pemilu. Bahkan, partai parlemen, termasuk PDIP, diberikan kebebasan untuk menentukan nomor urutnya dalam gelaran Pemilu 2024.

Partai parlemen bisa menggunakan nomor urut yang didapat dalam Pemilu 2019. Jika tidak ingin menggunakan nomor urut lamanya, partai parlemen juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian di KPU. Adapun partai non-parlemen dan partai baru hanya punya satu pilihan, yakni mengikuti pengundian nomor urut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement