RES :Array
(
    [page] => 1
    [limit] => 10
    [explicit] => 
    [total] => 1
    [has_more] => 
    [list] => Array
        (
            [0] => Array
                (
                    [id] => x8gainr
                    [title] => Komnas Perlindungan Anak Sebut Wali Kota Depok Lakukan Pelanggaran Pidana
                    [owner] => x253sru
                    [duration] => 206
                    [owner.views_total] => 80894959
                    [views_total] => 2
                )

        )

)
Komnas Perlindungan Anak Sebut Wali Kota Depok Lakukan Pelanggaran Pidana

Selasa 13 Dec 2022 16:57 WIB

Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Komnas Perlindungan Anak Sebut Wali Kota Depok Lakukan Pelanggaran Pidana

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengunjungi SDN 01 Pondok Cina di tengah kisruh polemik relokasi bangunan sekolah yang akan di bangun Masjid Agung kota Depok.

Arist menyebut adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Pemerintah Kota Depok terkait polemik di SDN 01 Pondok Cina. Menurutnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak mengijinkan guru-guru untuk mengajar di sekolah tersebut sehingga membuat siswa terlantar untuk mendapatkan hak atas pendidikan.

Arist menambahkan, pihaknya akan mendorong Pemkot Depok untuk menetapkan penundaan relokasi bangunan sekolah. Karena itu, ia meminta guru-guru kembali mengajar agar proses pembelajaran tetap berjalan seperti semula.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo