Kejati Jatim Kembali Terima Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin

Massa suporter Aremania melakukan aksi saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan terkait Tragedi Kanjuruhan di depan Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Dalam aksinya, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan serta meminta kejelasan atas pelaporan yang diajukan keluarga korban dalam Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan sebanyak 135 korban jiwa. Republika/Thoudy Badai
Massa suporter Aremania melakukan aksi saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan terkait Tragedi Kanjuruhan di depan Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Dalam aksinya, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan serta meminta kejelasan atas pelaporan yang diajukan keluarga korban dalam Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan sebanyak 135 korban jiwa. Republika/Thoudy Badai | Foto: Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menerima berkas perkara enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Malang dari penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti. Bahkan Kejati Jatim dua kali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dianggap belum lengkap.

"Kami menerima kembali berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda (Jatim) hari ini sekira pukul 10.15 WIB," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (13/12).

Saat disinggung siapa saja tersangka yang namanya tercantum dalam berkas tersebut, Fathur menyebutkan masih enam orang dan belum ada tersangka tambahan. Keenam tersangka yang dimaksud ada dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana (Panpel), Securty Officer, dan anggota Polri. 

"Tersangkanya yaitu AHL dari PT LIB, SS dari Panpel, AH dari Securty Officer serta WSP, BSA, HM dari Polri. Total 6 tersangkanya," ujarnya. 

Baca Juga

Fathur melanjutkan, terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menuntaskan penelitian berkas tersebut. "Nanti diteliti kembali selama 14 hari, apakah petunjuk sudah dipenuhi," kata Fathur.

Dalam kasus ini, 6 tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Menyebabkan Orang Mati ataupun Luka-Luka Berat Karena Kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undnang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Terkait


Polres Malang Dalami Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Aremania Ramai-Ramai Unfollow Medsos Tim Singo Edan

Terungkap, Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan Lagi ke Polda Jatim

Kuasa Hukum Devi Athok Pertanyakan Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan 

Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan: Ada Bekas Kekerasan Benda Tumpul dan Pendarahan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark