REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menjalin kerjasama bersama Kementerian Agama (Kemenag). Penandatanganan kesepahaman MoU, dilakukan oleh Direktur Utama RRI, I Hendrasmo, dan Sekertaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, Selasa (14/12/2022).
Kerjasama ini dilakukan dalam rangka mendorong moderasi (penghidaran kekerasan/keekstreman) agama di tanah air. "RRI akan bekerjasama dengan Kemenag menyelenggarakan siaran bertemakan moderasi agama," kata Hendrasmo.
Nantinya, kerjasama ini akan ditindaklanjuti dengan program melalui RRI, baik dalam kegiatan off air maupun on air. Dimana RRI akan menjadi katalisator (perubahan) yang membuat kerukunan beragama di Indonesia semakin kuat.
"RRI akan menjadi katalisator yang akan membuat kerukunan beragama di indonesia semakin kuat. Sehingga indonesia menjadi hebat," ujar Hendrasmo.
Selain itu, melalui kerjasama ini RRI juga ingin meningkatkan kualitas siaran dengan beragam siaran. Hal itu sebagaimana yang diarahkan dalam kebijakan penyiaran untuk mengedepankan kepentingan nasional serta kesatuan dan persatuan bangsa.
"Maka dari itu kita bertemu dalam kekuatan untuk memperkuat kerukunan agama. Menyatukan indonesia melalui program moderasi agama ini," ucapnya
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali mengatakan, moderasi agama ini merupakan program prioritas nasional. Menurutnya, moderasi agama bukan hanya sepenuhnya tugas Kemenag.
"Saya tentu mengapresiasi pada RRI untuk kesekian kalinya untuk menjalani kerjasama. Karena moderasi agama ini bukan tugas kemenag," kata Nizar.
Ia juga mengatakan, jika moderasi agama ini bukan persoalan agama yang harus dimoderasi tetapi bagaimana cara beragamanya. Karena menurutnya, di masa depan akan ada perkembangan cara pandang, sikap dan perilaku dalam beragama.
"Kedepannya akan ada berkembangnya cara sikap dan perilaku keagamaan yang ekstrem. Jadi bukan hanya keyakinan yang dimiliki atau pendapat yang dimiliki," ujarnya.