Selasa 13 Dec 2022 18:11 WIB

Pria India yang 'Jual' Wanita Muslimah Secara Daring Segera Disidang

Sekitar 80 foto wanita Muslim dipasang seolah-olah mereka dijual.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi. Wanita Muslim berkumpul untuk berpartisipasi dalam pawai menentang pelarangan gadis Muslim mengenakan jilbab menghadiri kelas di beberapa sekolah di negara bagian Karnataka, India selatan, di New Delhi, India, Rabu, 9 Februari 2022. Staf sekolah menengah dan pihak berwenang menuduh gadis-gadis itu menentang aturan yang seragam tetapi para siswa mengatakan bahwa mereka kehilangan hak yang dijamin secara konstitusional untuk mempraktikkan keyakinan mereka. Pria India yang Jual Wanita Muslimah Secara Daring Segera Disidang
Foto: AP/Manish Swarup
Ilustrasi. Wanita Muslim berkumpul untuk berpartisipasi dalam pawai menentang pelarangan gadis Muslim mengenakan jilbab menghadiri kelas di beberapa sekolah di negara bagian Karnataka, India selatan, di New Delhi, India, Rabu, 9 Februari 2022. Staf sekolah menengah dan pihak berwenang menuduh gadis-gadis itu menentang aturan yang seragam tetapi para siswa mengatakan bahwa mereka kehilangan hak yang dijamin secara konstitusional untuk mempraktikkan keyakinan mereka. Pria India yang Jual Wanita Muslimah Secara Daring Segera Disidang

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Polisi India mengatakan mereka akan menuntut seorang pria yang diduga membuat aplikasi yang memasang foto lebih dari 80 wanita Muslim untuk 'dijual' secara online (daring) tahun lalu. Pengumuman itu muncul setelah Letnan-Gubernur Delhi V.K. Saxena memberikan izin mengadili tersangka Aumkareshwar Thakur (25 tahun) di pengadilan.

Aplikasi open source bernama Sulli Deals telah dihosting di platform web GitHub pada Juli 2021. Thakur telah ditangkap pada Januari lalu, tetapi diberikan jaminan pada Maret.

Baca Juga

Thakur, yang memegang gelar sarjana aplikasi komputer, ditangkap dari kota Indore di negara bagian tengah Madhya Pradesh oleh tim polisi Delhi yang dibentuk untuk menyelidiki kejahatan serius. Polisi mendaftarkan kasus terhadapnya di bawah berbagai pasal KUHP India, Undang-Undang Teknologi Informasi India, dan pasal 196 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (CrPC) India.

Bagian 196 berurusan dengan pelanggaran yang dilakukan terhadap negara, bukan individu. Pasal ini umumnya ditujukan terhadap pejabat tinggi pemerintah yang memerlukan izin dari pemerintah federal atau negara bagian untuk melanjutkan.

Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (12/12/2022), aplikasi Sulli Deals telah mengambil gambar wanita Muslim yang ada di internet tanpa diketahui korban dan kemudian membanderol para korban seakan mereka dijual. Thakur ditangkap bersama Neeraj Bishnoi (20 tahun) yang diduga membuat aplikasi Bulli Bai yang mengunggah foto lebih dari 100 wanita Muslim dan juga dihosting di GitHub.

Kritikus mengatakan trolling online terhadap wanita Muslim memburuk dalam beberapa tahun terakhir dalam iklim politik India yang terpolarisasi. Sebuah laporan Amnesty International 2018 tentang pelecehan online di India menunjukkan semakin vokal seorang wanita, semakin besar kemungkinan dia menjadi sasaran. Skala sasaran meningkat untuk wanita dari agama minoritas dan kasta yang kurang beruntung.

Mereka yang ditampilkan di kedua aplikasi semuanya adalah Muslim vokal, termasuk jurnalis, aktivis, artis, dan peneliti. Seorang pilot komersial yang fotonya diunggah di Sulli Deals mengatakan kepada BBC dia ketakutan saat mendengar tentang aplikasi tersebut. Saat memberikan jaminan kepada Thakur pada Maret, hakim beralasan tersangka tidak berisiko melarikan diri dan tidak dalam posisi untuk mempengaruhi penyelidikan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement