Pemkab Pekalongan Salurkan BLT BBM kepada 373 KPM
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Pekalongan Salurkan BLT BBM kepada 373 KPM (ilustrasi). | Foto: Republika/Wihdan Hidayat
REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menyalurkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak pada 373 keluarga penerima manfaat terdiri atas 133 pekerja transportasi dan 240 warga miskin.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengatakan sasaran penerima bantuan langsung tunai yakni para pekerja sektor transportasi dan para pekerja yang terdampak penyesuaian harga BBM bersubsidi.
"Sasaran utama penyaluran BLT BBM ini adalah pekerja sektor transportasi yang benar-benar terdampak kenaikan harga BBM seperti ojek online dan warga miskin," katanya, Selasa (13/12/2022).
Pada kesempatan itu, Fadia Arafiq juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat miskin yang tidak termasuk pada program penerima bantuan pemerintah.
"Hal ini kami lakukan supaya lebih merata terkait penerima bantuan ini, meski (bantuan, red.) memang masih belum banyak karena kemampuan setiap daerah berbeda-beda namun cara untuk membantu menekan kemiskinan di daerah karena efek kenaikan BBM," katanya.
Ia berharap, para penerima bantuan langsung tunai bahan bakar minyak dapat menggunakan uang tersebut dengan baik dan bertanggung jawab untuk keperluan kebutuhan rumah tangga.
"Saya berharap bantuan BLT BBM dapat digunakan untuk bekerja sehari-hari maupun untuk keperluan rumah tangga, jangan digunakan yang bersifat konsumtif," katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Yudi Himawan mengatakan pihaknya berkeinginan dapat menyalurkan bantuan pada warga yang yang belum pernah tersentuh bantuan pemerintah.
Penerima BLT BBM di Kabupaten Pekalongan, kata dia, keluarga penerima manfaat yang tercatat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang diutamakan bukan penerima program keluarga harapan, bantuan sembako, BLT bantuan dari pusat, dan BLT Dana Desa 2022 yang berprofesi sebagai pengemudi transportasi.
Penerima BLT BBM mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per KPM per bulan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2022. Jumlah total penerima bantuan Rp600 ribu dan disalurkan satu kali pada Desember 2022.