REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Caringin Polres Sukabumi mengamankan dua orang remaja masing-masing berinisial RS (14 tahun) dan I (20) karena kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit dan golok di Desa Sukamulya Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/12/2022). Kedua remaja itu diamankan polisi karena melakukan provokasi kepada pelajar SMP untuk melakukan aksi tawuran.
Kapolsek Caringin Polres Sukabumi Ipda Sugiarto menerangkan, kedua orang remaja tersebut diketahui memprovokasi pelajar salah satu sekolah menengah pertama di Caringin untuk melakukan tawuran. Di mana, salah satu di antaranya terbukti kedapatan menyimpan senjata tajam. "Peran RS memprovokasi pelajar di salah satu SMP agar tawuran dengan pelajar lainnya,'' ujar Kapolsek Caringin Polres Sukabumi Ipda Sugiarto kepada wartawan. Sedangkan, I kedapatan menyimpan senjata tajam
Menurut Sugiarto, tindakan ajakan untuk tawuran dari salah satu pelaku kepada para pelajar SMP guna melawan pelajar sekolah lainnya di wilayah Kecamatan Caringin. Hal tersebut diketahui dari chating pada handphone pelaku.
Kedua pelaku, kata Sugiarto, diketahui sudah tidak sekolah dan bukan alumni dari sekolah yang diduga akan tawuran. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa golok dan celurit di rumah salah satu pelaku yaitu RS.
Sugiarto menuturkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus kepemilikan sajam kepada pelaku dan mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Caringin.