Rabu 14 Dec 2022 06:18 WIB

AS Sahkan UU Lindungi Pernikahan Kelompok LGBTQ

Negara bagian tak akan diminta untuk mengeluarkan surat nikah untuk pasangan sejenis.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Seorang wanita mengenakan bendera kebanggaan LGBT di rambutnya di luar stadion sebelum pertandingan grup F kejuaraan sepak bola Euro 2020 antara Jerman dan Hongaria di Allianz Arena di Munich, Jerman, Rabu, 23 Juni 2021.
Foto: AP/Matthias Schrader
Seorang wanita mengenakan bendera kebanggaan LGBT di rambutnya di luar stadion sebelum pertandingan grup F kejuaraan sepak bola Euro 2020 antara Jerman dan Hongaria di Allianz Arena di Munich, Jerman, Rabu, 23 Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah mengesahkan “Respect for Marriage Act”, yakni sebuah undang-undang (UU) yang bertujuan melindungi pernikahan sesama jenis dan antar-ras di negara tersebut. Langkah Biden disambut para pegiat dan aktivis hak asasi manusia (HAM) di sana.

Proses penandatanganan Respect for Marriage Act dilakukan Biden selama upacara di halaman Gedung Putih pada Selasa (13/12/2022) sore. "Hari ini adalah hari yang baik; hari Amerika mengambil langkah penting menuju kesetaraan, menuju kebebasan dan keadilan, tidak hanya untuk beberapa orang, tapi untuk semua orang,” kata Biden sebelum menandatangani UU tersebut.

Baca Juga

Dalam pidatonya, dia menyampaikan terima kasih kepada mereka yang mendorong kesetaraan dan keadilan selama bertahun-tahun. “UU ini dan cinta yang dipertahankannya menyerang kebencian dalam segala bentuknya. Itulah mengapa UU ini penting bagi setiap orang Amerika, tidak peduli siapa Anda dan siapa yang Anda cintai,” ucap Biden.

House of Representatives AS meloloskan UU bipartisan Respect for Marriage Act pada 8 Desember. Hal itu berlangsung setelah pemungutan suara di Senat AS berjalan lancar pada akhir November. Respect for Marriage Act akan mencegah negara bagian di AS menolak pernikahan atas dasar jenis kelamin, ras, etnis, atau asal kebangsaan. Respect for Marriage Act mencabut dan mengganti UU federal yang mendefinisikan pernikahan sebagai antara individu dan lawan jenis.

Selain itu, negara bagian tidak akan diminta untuk mengeluarkan surat nikah untuk pasangan sesama jenis. Namun mereka akan diminta mengakui pernikahan yang dilakukan di tempat lain di negara tersebut.

Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengapresiasi langkah Biden mengesahkan Respect for Marriage Act. “UU ini akan memberikan ketenangan pikiran bagi jutaan LGBTQ+ dan pasangan antar-ras yang pada akhirnya akan dijamin hak dan perlindungan yang menjadi hak mereka serta anak-anak mereka,” katanya.

Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer turut memuji pengesahan Respect for Marriage Act. “Bagi jutaan LGBTQ Amerika, hari ini adalah hari bersejarah, hari kegembiraan, dan hari kelegaan,” ujar Schumer.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada para mitranya sesama legislator atas upaya mereka. “Dengan memberlakukan UU ini, kami mengirim pesan ke LGBTQ Amerika di mana saja: Anda juga berhak mendapatkan martabat. Anda juga pantas memperoleh kesetaraan,” kata Schumer.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement