Rabu 14 Dec 2022 09:50 WIB

Sebanyak 140 Rekening Wajib Pajak Jatim Diblokir

Setelah rekening diblokir, bukan serta-merta tidak dapat digunakan lagi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

SURABAYA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I beserta 13 Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya melakukan pemblokiran serentak terhadap 140 rekening wajib pajak di Kota Pahlawan. Pemblokiran serentak dilakukan pada 14 bank, yaitu Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank UOB Indonesia, Bank Sinarmas, Bank Syariah Indonesia,...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement