REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap II Apin BK alias Jonni, bos judi online terbesar di Sumatra Utara (Sumut). Apin yang tinggal di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, sempar kabur keluar negeri.
Pelimpahan tahap II diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di ruang tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa (13/12/2022). "Tim Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK dari penyidik Polda Sumut," kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon.
Simon menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke 2-e juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sambil menunggu pelimpahan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya. Simon menerangkan, untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, perkaranya masih bergulir di Polda Sumut.
Sebelumnya, bos judi online terbesar Apin BK berhasil ditangkap tim Mabes Polri di Malaysia. Dia sebelumnya sempat buron, karena salah satu lokasi judi miliknya di Kafe Warna-warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang digerebek Polda Sumut.
Usai ditangkap tim Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, Jumat (14/10/2022) malam WIB. Bos judi online terbesar itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut untuk diusut.