Rabu 14 Dec 2022 11:05 WIB

Jaksa Agung Minta Jaksa Pelajari KUHP Baru

Jaksa Agung meminta jaksa untuk mempelajari pasal-pasal pada KUHP yang baru disahkan.

Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) meminta jaksa untuk mempelajari pasal-pasal pada KUHP yang baru disahkan.
Foto: ANTARA /Reno Esnir
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) meminta jaksa untuk mempelajari pasal-pasal pada KUHP yang baru disahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jaksa untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan 6 Desember 2022.

"Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan," kata Burhanuddin dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Amanat ini disampaikan Burhanuddin, dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.

Kepada jajarannya, Burhanuddin mengatakan KUHP baru setelah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah akan diundangkan pada tahun 2025. Menurut dia, kejaksaan punya waktu tiga tahun selama masa transisi untuk mempelajari KUHP baru.