Rabu 14 Dec 2022 13:46 WIB

Wali Kota Depok Dilaporkan Atas Kasus Bengunan SDN Pondok Cina

Mohammad Idris Abdul dipersangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
 Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad atas polemik SDN Pondok Cina 1. Laporan yang dilayangkan pada Selasa (13/12) kemarin  itu  terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Mohammad Idris Abdul dipersangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. "Iya benar. Sedang diteliti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan,  dalam keterangannya," Rabu (14/12).

Deolipa mengaku, dirinya berkapasitas sebagai orangtua dari Siswa SDN Pondok Cina 1, Kota Depok. Berdasarkan laporan itu sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh pemerintah setempat. 

Sehingga, kata Zulpan, siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak. "Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," ungkap De

Dalam laporannya, Deolipa Yumara juga turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, Putra Tarigan guna memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. Adapun, sangkaan pasalnya yakni Pasal 77 Junto Pasal 76A Butir a Undang-Undang NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindhngan Anak

"Saat ini ini laporan akan diproses," ujar," tutup Zulpan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement