Rabu 14 Dec 2022 14:00 WIB

In Picture: Petugas Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Sitaan Senilai Rp 358 Juta

Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta musnahkan barang hasil sitaan..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas membakar barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas membakar barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Barang yang menjadi milik negara (BMN) rokok untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas membawa barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa minuman keras untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Petugas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022).

Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement