Petugas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Petugas membakar barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Petugas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Petugas membakar barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Barang yang menjadi milik negara (BMN) rokok untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Petugas membawa barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa minuman keras untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Beberapa barang yang menjadi milik negara (BMN) untuk dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022). Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Petugas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu (14/12/2022).
Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) senilai Rp 358 juta dimusnahkan karena tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan. BMN tersebut diantaranya barang kena cukai ilegal, rokok, minuman keras, perlengkapan elektronik, sex toys, onderdil motor, dan mainan.
Advertisement