Rabu 14 Dec 2022 15:28 WIB

Korban Pembunuhan Berencana Suami Sendiri Bersidang di Semarang

Rina Wulandari bersaksi di pengadilan dikawal LPSK.

Red: Indira Rezkisari
Tim Resmob Polrestabes Semarang menghadirkan sejumlah tersangka pembunuh bayaran yakni Sgn selaku eksekutor penembakan (kedua kanan), Ags selaku pengawas situasi lapangan (kanan), Spr (kedua kiri) dan Pnc (tengah) selaku pengendara motor pembantu penembakan, dan Dw (kiri) selaku penjual senjata api saat konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Tim Resmob Polrestabes Semarang menghadirkan sejumlah tersangka pembunuh bayaran yakni Sgn selaku eksekutor penembakan (kedua kanan), Ags selaku pengawas situasi lapangan (kanan), Spr (kedua kiri) dan Pnc (tengah) selaku pengendara motor pembantu penembakan, dan Dw (kiri) selaku penjual senjata api saat konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rina Wulandari (34 tahun), istri anggota TNI AD korban percobaan pembunuhan di Kota Semarang menjadi saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/12/2022). Ia bersaksi dengan dengan pengawalan LPSK dan TNI.

Dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dua anggota TNI membantu istri almarhum Kopda Muslimin tersebut sebelum dan sesudah memberi kesaksian dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yogi Arsono tersebut. Rina yang masih dalam pemulihan usai dua kali ditembak di bagian perut itu, menjalani sidang dengan duduk di atas kursi roda.

Baca Juga

Rina dimintai keterangan sebagai saksi korban untuk empat terdakwa. Yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Dalam kesaksiannya, Rina mengaku tidak tahu keempat terdakwa merupakan pembunuh bayaran suruhan suaminya. Ia juga mengaku baru mengetahui hal tersebut sekitar dua bulan setelah kejadian pada 18 Juli 2022 itu.