REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rina Wulandari (34 tahun), istri anggota TNI AD korban percobaan pembunuhan di Kota Semarang menjadi saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/12/2022). Ia bersaksi dengan dengan pengawalan LPSK dan TNI.
Dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dua anggota TNI membantu istri almarhum Kopda Muslimin tersebut sebelum dan sesudah memberi kesaksian dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yogi Arsono tersebut. Rina yang masih dalam pemulihan usai dua kali ditembak di bagian perut itu, menjalani sidang dengan duduk di atas kursi roda.
Rina dimintai keterangan sebagai saksi korban untuk empat terdakwa. Yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
Dalam kesaksiannya, Rina mengaku tidak tahu keempat terdakwa merupakan pembunuh bayaran suruhan suaminya. Ia juga mengaku baru mengetahui hal tersebut sekitar dua bulan setelah kejadian pada 18 Juli 2022 itu.