Rabu 14 Dec 2022 16:28 WIB

Bantul Tetapkan 20 Objek Cagar Budaya

Cagar budaya ditetapkan karena peninggalan masa lalu dan bernilai sejarah

Red: Nur Aini
Pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker melintas di kawasan bangunan cagar budaya Panggung Krapyak, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (23/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang keluar di tempat umum tanpa menggunakan masker.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker melintas di kawasan bangunan cagar budaya Panggung Krapyak, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (23/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang keluar di tempat umum tanpa menggunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan 20 bangunan, benda, dan objek di wilayah tersebut sebagai cagar budaya karena merupakan peninggalan peradaban masa lalu dan mempunyai nilai sejarah.

Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Rabu (14/12/2022), mengatakan penetapan cagar budaya diwujudkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya oleh Bupati Bantul kepada 20 pengelola sebagai anugerah atas dedikasi mereka dalam pelestarian cagar budaya. "Hal itu sebagai wujud penghargaan, apresiasi terhadap para pengelola cagar budaya yang telah ditetapkan, karena sampai saat ini masih bersemangat mengelola cagar budaya yang ada di wilayahnya masing-masing," katanya di sela penyerahan SK Cagar Budaya.

Baca Juga

Menurut dia, penetapan bangunan ataupun objek cagar budaya melalui SK ini merupakan anugerah, karena tidak semua wilayah memiliki cagar budaya yang begitu lengkap seperti yang ada di Bantul mulai dari zaman prasejarah. "Ini suatu anugerah yang diberikan kepada masyarakat Bantul untuk dikelola, dan kemudian setelah ditetapkan, 'action' selanjutnya harus diupayakan seperti apa, supaya cagar budaya itu bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Nugroho mengatakan penetapan cagar budaya oleh pemerintah sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, penetapan dilakukan setelah ada kajian yang mendalam dari tim penilai cagar budaya dari Dinas Kebudayaan DIY maupun tim ahli.