Rabu 14 Dec 2022 16:28 WIB

Bantul Tetapkan 20 Objek Cagar Budaya

Cagar budaya ditetapkan karena peninggalan masa lalu dan bernilai sejarah

Red: Nur Aini
Pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker melintas di kawasan bangunan cagar budaya Panggung Krapyak, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (23/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang keluar di tempat umum tanpa menggunakan masker.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker melintas di kawasan bangunan cagar budaya Panggung Krapyak, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (23/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang keluar di tempat umum tanpa menggunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan 20 bangunan, benda, dan objek di wilayah tersebut sebagai cagar budaya karena merupakan peninggalan peradaban masa lalu dan mempunyai nilai sejarah.

Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Rabu (14/12/2022), mengatakan penetapan cagar budaya diwujudkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya oleh Bupati Bantul kepada 20 pengelola sebagai anugerah atas dedikasi mereka dalam pelestarian cagar budaya. "Hal itu sebagai wujud penghargaan, apresiasi terhadap para pengelola cagar budaya yang telah ditetapkan, karena sampai saat ini masih bersemangat mengelola cagar budaya yang ada di wilayahnya masing-masing," katanya di sela penyerahan SK Cagar Budaya.

Baca Juga

Menurut dia, penetapan bangunan ataupun objek cagar budaya melalui SK ini merupakan anugerah, karena tidak semua wilayah memiliki cagar budaya yang begitu lengkap seperti yang ada di Bantul mulai dari zaman prasejarah. "Ini suatu anugerah yang diberikan kepada masyarakat Bantul untuk dikelola, dan kemudian setelah ditetapkan, 'action' selanjutnya harus diupayakan seperti apa, supaya cagar budaya itu bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Nugroho mengatakan penetapan cagar budaya oleh pemerintah sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, penetapan dilakukan setelah ada kajian yang mendalam dari tim penilai cagar budaya dari Dinas Kebudayaan DIY maupun tim ahli.

Dia mengatakan, yang mendapatkan anugerah penetapan cagar budaya ini adalah objek dan bangunan yang dilakukan kajian selama dua tahun terakhir dari 2021 sampai 2022. "Di Kabupaten Bantul saat ini sudah terdaftaruntuk objek yang diduga cagar budaya sejumlah 272, dan yang sudah ditetapkan sebanyak 159, sehingga masih ada 113 lagi yang nanti harus kami kaji bersama-sama dengan tim cagar budaya," katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, cagar budaya adalah aktivitas atau peradaban nenek moyang yang menjadi peninggalan budaya masa kini, jejak-jejak tinggalan masa lalu itu mempunyai nilai filosofis yang kuat tentang peradaban pada masanya. Menurutnya, semakin tua warisan atau benda tinggalan, semakin tinggi pula nilai sejarahnya.

Oleh karena itu, Bupati Bantul memberikan apresiasi kepada Dinas Kebudayaan Bantul yang telah melaksanakan kegiatan yang memiliki peran strategis dalam upaya mensosialisasikan objek cagar budaya baik bagi pemilik maupun masyarakat luas. "Untuk pelestarian cagar budaya harus ada ikatan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, atau keterlibatan semua pihak dalam melestarikan cagar budaya baik secara langsung maupun tidak langsung demi memperkokoh kepribadian identitas bangsa," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement