Rabu 14 Dec 2022 23:25 WIB

Kemenag Percepat Pembentukan Mal Pelayanan Publik se-Indonesia

Pelayanan terbanyak yang sudah ada di MPP adalah layanan haji dan umroh.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi. Kemenag Percepat Pembentukan Mal Pelayanan Publik se-Indonesia
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi. Kemenag Percepat Pembentukan Mal Pelayanan Publik se-Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan akselerasi pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP). Untuk mewujudkannya, Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama pun menggelar sosialisasi percepatan pembentukan MPP tahun 2022.

Sosialisasi tersebut berlangsung secara hibrid di Wisma Haji Kemenag. Hadir dalam kegiatan perwakilan seluruh unit kerja pusat Eselon 1 Kemenag, Kanwil Kemenag Provinsi, serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga

Taj ketinggalan hadir pula Asisten Deputi Bidang Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Retno Dwi. Kepala Biro Ortala Akhmad Lutfi mengungkapkan, Kemenag bersama 16 kementerian, lembaga dan BUMN telah menandatangani MoU tentang Percepatan Penyelenggaraan MPP pada tanggal 28 Juni 2022.

Dalam MoU tersebut, Kementerian Agama bersepakat memadukan beberapa jenis layanan untuk menyelenggarakan layanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap permohonan sampai tahap penyelesaian produk pelayanan pada satu tempat.

"Pelaksanaan lebih lanjut MoU ini, seluruh Kanwil serta Kemenag Kabupaten dan Kota harap membuat sebuah perjanjian kerja sama, rencana kerja, atau bentuk tertulis lain bersama Pemerintah Daerah-nya masing-masing," ujar Lutfi dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (14/12).

Untuk mempercepat penyelenggaraan MPP, ia mengungkapkan empat langkah yang harus diperhatikan seluruh satuan kerja Kemenag, pusat maupun daerah. Pertama, menyediakan sarana pendukung dalam pelaksanaan pemberian layanan publik.

Langkah kedua adalah menyiapkan sumber daya manusia dalam pelaksanaan pemberian layanan publik. Selanjutnya, menyediakan anggaran untuk pembiayaan dalam pelaksanaan pemberian layanan publik, diantaranya transportasi, laptop, seragam dan jamuan.

Adapun langkah terakhir adalah pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif KemenpanRB Retno Dwi menuturkan sebanyak 103 MPP telah tersedia di berbagai lokasi di Indonesia.

"Di Jawa paling banyak, sudah ada 58 MPP. Di Sumatera sudah ada 15 MPP, Kalimantan ada 13 MPP, Sulawesi juga sama 13 MPP, Bali dan Nusa Tenggara ada 4 MPP," ujar Retno.

Untuk Kemenag, pelayanan terbanyak yang sudah ada di MPP adalah layanan haji dan umroh, layanan madrasah, serta layanan pesantren. Tidak hanya itu, layanan lain yang sudah tersedia di beberapa MPP adalah layanan sertifikasi halal, konsultasi zakat dan wakaf, serta Balai Nikah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement