Rabu 14 Dec 2022 18:42 WIB

Reaksi Atas KUHP Baru Dirasa Wajar

Reaksi terhadap KUHP baru dinilai masih akan terus berlanjut.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Indira Rezkisari
Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi berkemah di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam aksinya, mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan DPR RI, karena dinilai proses pembentukannya tidak partisipatif dan transparan serta memiliki pasal-pasal yang bermasalah yang berpotensi mengancam hak-hak masyarakat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi berkemah di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam aksinya, mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan DPR RI, karena dinilai proses pembentukannya tidak partisipatif dan transparan serta memiliki pasal-pasal yang bermasalah yang berpotensi mengancam hak-hak masyarakat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan KUHP yang baru memang masih menuai reaksi pro dan kontra. Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto mengatakan, reaksi yang muncul dalam pengesahan KUHP baru ini merupakan sesuatu yang terbilang wajar.

Ia menilai, reaksi itu sudah ada dimulai dari kemunculan wacana RKUHP. Lalu, ada lagi reaksi ketika draft mulai disusun, reaksi saat RKUHP dibahas dan reaksi setelah RKUHP disahkan sebagai UU KUHP. Bahkan, diperkirakan belum berhenti.

Baca Juga

Sebab, selama tiga tahun sosialisasi sebelum KUHP yang baru diterapkan, reaksi itu akan terus ada sampai nantinya diterapkan akan ada pula reaksi masyarakat. Bahkan, ia mengingatkan, KUHP lama sampai hari ini masih menimbulkan reaksi.

"Apalagi, kalau kita berada dalam masyarakat yang multietnik, multireligi, multikultur. Maka, tergantung bagaimana sikap dari para penyusun undang-undang ini," kata Marcus dalam seminar yang digelar Fraksi PPP DPR RI, Rabu (14/12/2022).