REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan membatasi pergerakan masyarakat pada penyelenggaraan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (13/12/2022) kemarin.
Menanggapi hal ini, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menegaskan hingga kini aturan perjalanan orang selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 tidak akan banyak yang berubah. Aturan perjalanan yang dimaksud adalah mengacu pada dua surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang sebelumnya diterbitkan terkait perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Kedua SE, yakni Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) beserta Addendum dan SE Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).
"Aturan masih tetap sama. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa Nataru dapat berjalan dengan lancar dan aman Covid-19," kata Suharyanto kepada Republika, Rabu (14/12/2022).
"Satgas dan seluruh K/L mendorong semua fasilitas publik termasuk bandara/terminal dan moda transportasi menerapkan PL di mana ada persyaratan prokes dan vaksinasi booster," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan hal yang sama. Ia menegaskan, bila masyarakat menerapkan secara disiplin aturan perjalanan PPLN dan PPDN , maka mobilitas tinggi bisa diminimalisir potensi penularannya. Selain itu, kampanye protokol kesehatan tetap berjalan.
"Mohon masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dan menerapkan prokes," tegas Wiku.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumardi mengatakan selain tren meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah juga memperhatikan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru yang bersamaan dengan libur sekolah serta peningkatan mobilitas masyarakat pada masa tersebut. Ia menekankan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru harus tetap mengedepankan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Oleh karena itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil kebijakan dan sejumlah langkah selama masa Natal dan Tahun Baru, di antaranya memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi, sosialisasi kepada operator angkutan penumpang dan barang, inspeksi (rampcheck) kelaikan sarana dan prasarana transportasi, menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada tol maupun non-tol seperti contra flow, one way, pembatasan angkutan barang, manajemen rest area, sosialisasi kepada masyarakat secara masif, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh moda transportasi.