Rabu 14 Dec 2022 19:27 WIB

Satgas Pastikan Aturan Perjalanan Libur Natal-Tahun Baru Masih Sama

Pengguna transportasi publik tetap harus sudah booster untuk melakukan perjalanan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Penumpang turun dari KA di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Aturan perjalanan orang selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 tidak akan banyak yang berubah.
Foto: Antara Foto
Penumpang turun dari KA di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Aturan perjalanan orang selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 tidak akan banyak yang berubah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan membatasi pergerakan masyarakat pada penyelenggaraan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (13/12/2022) kemarin.

Menanggapi hal ini, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menegaskan hingga kini aturan perjalanan orang selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 tidak akan banyak yang berubah. Aturan perjalanan yang dimaksud adalah mengacu pada dua surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang sebelumnya diterbitkan terkait perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga

Kedua SE, yakni Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) beserta Addendum dan SE Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).

"Aturan masih tetap sama. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa Nataru dapat berjalan dengan lancar dan aman Covid-19," kata Suharyanto kepada Republika, Rabu (14/12/2022).