REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Puluhan ekor babi hutan dan kera ekor panjang (Macaca Fascicularis) liar dilaporkan menyerang permukiman warga di Desa Lebakherang, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan. Hewan liar itu merusak tanaman dan mengganggu ketenangan warga.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan Mh Khadafi Mufti menjelaskan, babi hutan dan kera ekor panjang liar itu diketahui keluar dari sejumlah lokasi. Yakni, hutan Gunung Tukung (milik perhutani dan milik warga) dan Blok Pasir Kondang.
Selain itu, hewan liar tersebut juga keluar dari hutan Jamiudna, hutan Gunung Rabuk serta hutan Citangkurak (milik Perhutani). "Perumahan warga yang suka didatangi hewan liar tersebut meliputi RT 03, 04, 05, 07 Desa Lebakherang," ujar Khadafi, Rabu (14/12).
Adapun jumlah kera ekor panjang liar dilaporkan ada di kisaran 50 - 70 ekor. Sedangkan babi hutan, setiap kali turun ke permukiman ada sekitar 10 - 15 ekor
"Desa Lebakherang mempunyai wilayah yang berbukit-bukit dan hutan yang cukup luas. Hal itu memungkinkan bebas bergeraknya hewan-hewan tersebut," ujar Khadafi.
Khadafi menyebutkan, dari hasil pendataan, tanaman milik warga yang dirusak oleh hama babi hutan dan kera ekor panjang liar berupa pohon pisang dan pohon mangga. Hewan liar itupun merusak berbagai jenis sayuran petani, ketela pohon dan odot/manjah.
"Untuk jumlah kerusakannya, masih dilakukan pendataan," ujar Khadafi.
Khadafi mengungkapkan, pihaknya telah memberikan pengarahan kepada masyarakat Desa Lebakherang tentang cara pencegahan dan penanganan babi hutan dan kera ekor panjang liar. Dia menyebutkan, ada beberapa alternatif penanganan yang bisa dilakukan.
Pertama, dengan metode gotong royong, dan monitoring berkala secara internal dengan menggunakan bunyi-bunyian, seperti karbit, air dan botol bekas. Selain itu, menggunakan campuran terasi dan kamper yang digantung di pepohonan/tanaman palawija milik warga setempat.
"Cara itu bisa untuk mengusir kawanan kera dan babi hutan," ujar Khadafi.
Kedua, dengan cara perburuan untuk mengurangi babi hutan dan kera ekor panjang dengan melibatkan klub penembak lokal/Perbakin. Perburuan itu bisa dilakukan karena kedua jenis hewan itu bukan merupakan satwa yang dilindungi.
Ketiga, melakukan evakuasi dengan melibatkan tim dari Badui dibawah kendali operasi BKSDA Jawa Barat Regional III Cirebon. Namun konsekuensinya, segala bentuk biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab pemohon.
"Dari ketiga opsi yang ditawarkan, masyarakat memilih opsi pertama," ucap Khadafi.
Khadafi menyatakan, pihaknya telah meminta kepada aparat desa setempat untuk memberikan laporan mengenai hasil dari metode penanganan kedua jenis hewan tersebut. Pihaknya juga akan melakukan monitiring secara berkala.