Kamis 15 Dec 2022 00:04 WIB

OJK: Jangan Mudah Tergiur Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

OJK meminta masyarakat tak mudah tergiur tawaran investasi bodong dan pinjol ilegal.

Pinjaman online (pinjol) ilegal
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat luas untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol).

OJK merilis keberadaan investasi bodong dan pinjol kembali meningkat setelah masa pandemi Covid-19. Sepanjang tahun 2022, ditemukan 97 investasi bodong, 618 pinjol ilegal dan 82 gadai ilegal.  

Dalam rilis yang diterima Rabu (14/12/2022), Ketua Satgas Waspada Investasi Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hal-hal tersebut.

“Waspada, di sekitar kita sekarang banyak sekali penipuan terkait investasi bodong dan pinjol,” ujar Tongam.

Imbauan tersebut disampaikannya dalam kegiatan “Edukasi Finansial on Location” di Universitas Andalas, Padang, Selasa (13/12). Tongam melanjutkan,  Satgas Waspada Investasi telah melakukan pencegahan dan pemberantasan.

Melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas, Satgas Waspada Investasi melakukan pencegahan agar masyarakat aware  terhadap investasi bodong dan pinjol.

Sementara dari sisi penindakan, Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan penegak hukum telah melakukan pemblokiran untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat investasi bodong dan pinjol. 

Tongam menunjukkan, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal periode tahun 2018-2022 mencapai Rp 126 triliun. Adapun ciri-ciri investasi illegal seperti menjanjikan keuntungan dengan tidak wajar, menjanjikan bonus dan perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat public figure untuk mengajak berinvestasi, klaim tanpa risiko, serta legalitas tidak jelas.

Modus investasi illegal yang tengah tren seperti binary option, robot trading, aset kripto. Sedangkan ciri-ciri pinjol illegal seperti tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, mengakses seluruh data ponsel, ancaman teror, penghinaaan, denda tidak terbatas, penyebaran foto dan lain-lain. 

“Masyarakat kita ini mudah sekali tergiur dengan imbal hasil tinggi. Padahal belum pernah investasi. Semuanya mau cepat kaya,” ujarnya.

“Pastikan jangan akses ke pinjol illegal, sekali data kita diambil, akan sangat lama recoverynya. Ada juga modus-modus kita tidak (pernah) pinjam, tapi uangnya masuk. Hati-hati, kita nanti diteror dan diintimidasi,” kata dia lagi.

Tongam memberikan tips caranya mengidentifikasi investasi dan pinjol bodong dengan menggunakan prinsip 2 L, yakni  “Legal”,  status perizinan (badan hukum dan produk) dan “Logis” (imbal hasil wajar dan memiliki risiko).

Deputi Direktur Edukasi OJK Halimatus Sa’diyah menambahkan, penyebab masyarakat Indonesia masih sering terjerat investasi illegal dan pinjol illegal karena terdapa gap Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan.

Hal itu menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang telah menggunakan produk dan layanan jasa keuangan namun belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait fitur, manfaat ataupun risiko dari produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan.

Sementara menurut Dosen Fakultas Ekonomi Unand Dr. Fajri Ardianto mengatakan masyarakat minimal harus memiliki pengetahuan manajemen keuangan dan manajemen hutang, seperti financial ratio dan financial distress. Dengan pengetahuan manajemen keuangan, maka masyarakat tidak akan mengalami penguatan finansial sehingga dapat terhindar dari investasi dan pinjol illegal. 

Dari sisi penegakan hukum, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono menegaskan Polri berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang menjajakan investasi bodong dan pinjol illegal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement