Rabu 14 Dec 2022 20:21 WIB

Polisi Dalami Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

Polisi mendalami kasus pembongkaran aset fasilitas di Stadion Kanjuruhan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim. Polisi mendalami kasus pembongkaran aset fasilitas di Stadion Kanjuruhan.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim. Polisi mendalami kasus pembongkaran aset fasilitas di Stadion Kanjuruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat Polres Malang akan mendalami kasus tindak pidana pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Perusahaan yang diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) terkait kasus tersebut akan menjadi salah satu pihak yang diperiksa.

Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya akan memeriksa keaslian dari SPK yang ditunjukkan oleh penanggungjawab pembongkaran dari CV AJT.

Baca Juga

Hal ini dilakukan karena sebelumnya pihak CV AJT mengaku melaksanakan pengerjaan pembongkaran pada fasilitas Stadion Kanjuruhan berdasarkan SPK yang telah diterimanya.

"Jadi akan dicek keaslian SPK yang dikeluarkan apakah benar dikeluarkan oleh PT tersebut atau tidak" ucap Wahyu di Mapolres Malang, Rabu (14/12/2022).

Sebagai informasi, penyidik sudah menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Sejauh ini, kata Wahyu, sudah ada 15 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Menurut Wahyu, 15 orang tersebut terdiri atas sembilan orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan lima pekerja yang melakukan pembongkaran. Selain itu dari pihak CV AJT selaku penanggungjawab kegiatan pembongkaran juga sudah diperiksa.

Di samping itu, Wahyu menegaskan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan sejumlah upaya. Hal ini bertujuan guna membuat terang perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Sebab itu, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. 

Wahyu juga menyebut dalam waktu dekat penyidik akan berkoordinasi dengan ahli pidana. Ahli tersebut akan diminta keterangan sebagai alat bukti tambahan dalam kasus. 

Di sisi lain, Wahyu berharap masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang mengaitkan kasus pidana ini dengan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu. Masyarakat juga diminta waspada terhadap upaya-upaya menebar keresahan maupun disinformasi yang beredar belakangan ini.

Sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las. Kemudian dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. 

"Tafsir kerugian ditaksir mencapai Rp 59 juta rupiah," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement