Kamis 15 Dec 2022 00:56 WIB

Golkar Putuskan Pakai Nomor Urut Lama untuk Pemilu 2024

Partai Golkar akan memilih opsi pertama, yakni tetap menggunakan nomor lama

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Gita Amanda
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Termasuk dua opsi pemilihan nomor urut partai politik peserta pemilu yang diatur Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Partai Golkar, jelas Nurul, akan memilih opsi pertama, yakni tetap menggunakan nomor urut yang sama seperti Pemilu 2019. Diketahui, partai berlambang pohon beringin itu mendapatkan nomor urut 4.

Baca Juga

"Golkar putuskan untuk tetap di nomor lama," singkat Nurul kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

"Kami patuh aturan saja, apapun yang jadi keputusan itu adalah yg terbaik untuk semua. Semua opsi pastinya telah melalui diskusi bersama, semua nomor dan angka sama bagusnya," sambung anggota Komisi I DPR itu.

Dalam beleid yang diteken pada Senin (12/12/2022) itu, pemerintah mengubah isi Pasal 179 UU Pemilu. Poin 3 pada Pasal 179 awalnya berbunyi seperti ini: "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."

Kemudian diganti menjadi seperti ini: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."

Dengan pengubahan isi pasal tersebut, berarti pengundian nomor urut tidak lagi untuk semua partai peserta pemilu. Bahkan, partai parlemen, termasuk PDIP, diberikan kebebasan untuk menentukan nomor urutnya dalam gelaran Pemilu 2024.

Partai parlemen bisa menggunakan nomor urut yang didapat dalam Pemilu 2019. Jika tidak ingin menggunakan nomor urut lamanya, partai parlemen juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian di KPU. Adapun partai non-parlemen dan partai baru hanya punya satu pilihan, yakni mengikuti pengundian nomor urut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement