Rabu 14 Dec 2022 20:57 WIB

Ketua Senat Nonaktif Unila Akui Terima Setoran Uang Calon Mahasiswa Titipan

Ketua Senat nonaktif Unila, M Basri hari ini menjadi saksi untuk Andi Desfiandi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Tersangka Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri (kanan). Dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (14/12/2022), M Basri mengaku menerima setoran uang dari calon mahasiswa titipan di Unila. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Tersangka Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri (kanan). Dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (14/12/2022), M Basri mengaku menerima setoran uang dari calon mahasiswa titipan di Unila. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi, menghadirkan saksi Ketua Senat Unila (nonaktif) M Basri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (14/12/2022). M Basri mengakui menerima sebagian uang setoran calon mahasiswa titipan Unila.

Dalam kesaksiannya, M Basri mendapatkan uang setoran dari tiga calon mahasiswa titipan lewat jalur mandiri. Uang tersebut diterimanya dari mahasiswa lalu disetorkan kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, yang kini juga menjadi tersangka kasus suap PMB, bersama tersangka Rektor Unila (nonaktif) Prof Karomani.

Baca Juga

Menurut Basri, ia menerima uang dari tiga calon mahasiswa yang lolos tes lewat jalur mandiri, uang tersebut diserahkan kepada Heryandi. “Dari jumlah itu, saya diberinya (Heryandi) Rp 150 juta,” kata M Basri di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Menjawab pertanyaan Hakim Anggota Charles Kholidy, dia mengatakan, soal mahasiswa titipan ini melalui dua jalur yakni langsung kepada Rektor Unila Prof Karomani dan tim, dan juga melalui Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi. “Saya melalui Pak Warek I,” kata M Basri.

Dia mengaku tidak ikut menginventarisasi mahasiswa-mahasiswa titipan yang dilakukan di ruang Warek I Unila. M Basri hanya menyetorkan nama-nama mahasiswa titipan tersebut kepada Heryandi. Menurut dia, setiap nama dan jumlah uang setoran dari mahasiswa tersebut disetorkan kepada Heryandi, dan tidak mengetahui kalau diketahui atau tidak oleh Prof Karomani selaku rektor.

Dalam perkara ini, M Basri menerima daftar nama dan besaran uang setoran dari mahasiswa sebesar Rp 400 juta yang telah lulus. Uang tersebut diserahkan kepada Heryandi, ia mendapat pemberian darinya RP 150 juta, sedangkan sisanya diberikan kepada Helmy Fitriawan (dekan Fakultas Teknik) Rp 250 juta, dan tambahan setoran lainnya Rp 100 juta, dan Rp 80 juta, jadi total yang diterima Helmy Rp 330 juta.

Kasus suap PMB Fakultas Kedokteran Unila ini telah menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Prof M Basri, dan Andi Desfiandi (pihak swasta, yang juga dosen PTS). Keempat orang tersebut dicokok tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada 22 Agustus 2022.

Ketiga tersangka dan seorang sudah menjadi terdakwa terlibat dalam perkara suap PMB Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri tahun 2022. Besaran uang setoran yang diterima mereka hampir mencapai lima miliar rupiah. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement