Rabu 14 Dec 2022 21:23 WIB

Ini Upaya Kemendikbudristek Beri Pendidikan Mitigasi Bencana di Sekolah

Belum ada materi khusus tentang mitigasi bencana dalam bentuk mata pelajaran.

Rep: Rr Laely Sulistiyawati/ Red: Muhammad Hafil
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi seorang siswa berkebutuhan khusus saat simulasi penyelamatan dalam kebakaran di Sekolah Luar Biasa (SLB) BC Dharma Anak Bangsa, Ceper, Klaten, Jawa Tengah, Senin (31/10/2022). Kegiatan simulasi yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten untuk memberi pengetahuan tentang mitigasi bencana kebakaran kepada guru dan para siswa disabilitas.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi seorang siswa berkebutuhan khusus saat simulasi penyelamatan dalam kebakaran di Sekolah Luar Biasa (SLB) BC Dharma Anak Bangsa, Ceper, Klaten, Jawa Tengah, Senin (31/10/2022). Kegiatan simulasi yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten untuk memberi pengetahuan tentang mitigasi bencana kebakaran kepada guru dan para siswa disabilitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, telah melakukan beberapa upaya untuk memberikan edukasi mitigasi bencana di sekolah-sekolah. Salah satunya dengan membuat peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 33 tahun 2019 tentang penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana (SPAB).

"Sebetulnya kami sudah memiliki peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 33 tahun 2019 tentang penyelenggaraan program SPAB. Melalui permendikbud ini ada mitigasi dan pencegahan menjadi bencana dan ini diatur pemerintah daerah dan Kemendikbudristek," ujar Seknas Satuan Pendidikan Aman Bencana SPAB Kemendikbudristek Jamjam Muzaki saat dihubungi Republika, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga

Terkait adanya surat edaran yang jadi turunan Permendikbud ini, ia menegaskan sebenarnya permendikbudristek ini sudah kuat dari sisi regulasi. Jadi, permendikbudristek ini bisa dijadikan satuan pendidikan kerjasama (SPK) oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan karena ini sudah tanggung jawabnya. Artinya sekolah mengintegrasikannya lewat pembelajaran dan materi.

"Permendikbudristek ini sudah detil. Jadi, cukup mengacu ini sebenarnya (tanpa perlu dibuat surat edaran)," katanya.

Tak hanya itu, ia menyebutkan Kemendikbudristek juga memiliki program teknis hingga modul komunikasi informasi edukasi mengenai masalah ini. Ia menambahkan, sebenarnya strategi Kemendikbudriatek adalah memastikan siswa dan guru memahami karakteristik ancaman bencana, bagaimana cara penyelamatan diri, hingga evakuasi lewat pembelajaran di kelas.

"Memang secara materi khusus sebuah mata pelajaran belum ada tetapi materi substansi  kebencanaan ini masuk dalam kurikulum dalam beberapa kompetensi dasar," katanya.

Tak hanya itu, ia menyebutkan ada kebijakan lokal seperti di Mamuju di Sulawesi Barat, Palu di Sulawesi Tengah atau di beberapa daerah yang pernah mengalami bencana punya muatan lokal kebencanaan. Kemudian bisa juga dalam ekstra kurikuler bisa punya buku saku mengenai satuan pendidikan aman bencana. Ia menambahkan, pihaknya baru mendorong pendidikan ini dari PMI.

Kemudian, melalui kegiatan seperti pelatihan dan untuk pelatihnya pihaknya telah meminta sekolah untuk berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Damkar, relawan maupun lembaga yang berkompetensi untuk memberikan pelatihan atau sebagai guru tamu atau menyiapkan materi ajar yang digunakan guru.

"Kemendikbudristek juga punya sekretariat nasional SPAB. Itu merupakan lembaga ad hoc yang mengkoordinasikan penyelenggaraan SPAB, mulai dari pemetaan program, pendampingan ke daerah," katanya.

Ia menambahkan, Kemendikbidristek meminta Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan BPBD, Taruna Siaga Bencana, dan banyak program kementerian/lembaga atau yang lain seperti Badan Neteorologi Klimqtologi dan Geofisima (BMKG) supaya memaksimalkannya dan berkoordinasi.

Kemudian, saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), ia menyebutkan ada pengenalan lingkungan. Ini termasuk kegiatannya seperti apa sekaligus mengenalkan ancaman dan risiko bencana seperti apa supaya ada penanggulangan bencana.

"Kemudian, mendorong anak-anak tetap memprioritaskan keselamatan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement