REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) meraih Anugerah Komisi Informasi Publik (KIP) tahun 2022 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kategori informatif dengan nilai 91,71. Penghargaan ini diberikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail kepada SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana di Atria Hotel Gading Serpong, Banten.
Anugerah kategori informatif yang didapat Pupuk Indonesia ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang masuk kategori menuju informatif.
“Terima kasih atas anugerah yang diberikan kepada Pupuk Indonesia, penghargaan ini akan kami jadikan momentum untuk meningkatkan keterbukaan informasi perusahaan ke depannya. Keterbukaan informasi ini menandakan Pupuk Indonesia mengedepankan prinsip transparansi,” ujar Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Wijaya menceritakan keberhasilan Pupuk Indonesia meraih predikat sebagai BUMN yang informatif melalui inovasi-inovasi yang dilakukan, seperti pembuatan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID). Aplikasi ini memuat seluruh informasi tentang perusahaan dan bisa diakses oleh khalayak. Lalu, Perusahaan juga menjalin hubungan baik dengan media massa, serta memanfaatkan saluran-saluran komunikasi seperti media sosial, website untuk menyebarkan informasi tentang Pupuk Indonesia.
Komisi Informasi Publik menyampaikan terjadi peningkatan jumlah badan publik (BP) yang mendapatkan penghargaan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2022. Penanggungjawab (PJ) Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan terdapat 122 BP berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori BP.
“Capaian BP Informatif sebanyak 122 BP telah melampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional dari Bappenas, yakni 98 BP Informatif,” ucap Handoko.
Ia berharap tujuh kategori BP, yakni Kementerian, LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian), LNS (Lembaga Non Struktural), Pemprov (Pemerintah Provinsi), BUMN, PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dan Parpol (Partai Politik) dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada masing-masing BP agar semakin banyak BP yang Informatif.
Sebab berdasarkan penilaian Monev 2022 masih terdapat Badan Publik yang tidak mencapai predikat informatif, yaitu Kurang Informatif’ sebanyak 29 Badan Publik, ‘Cukup Informatif’ 24 Badan Publik, dan ‘Menuju Informatif’ 39 Badan Publik.
Handoko yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat memberi catatan atas hasil Monev 2022, meskipun Badan Publik yang mencapai predikat informatif meningkat tetapi masih terdapat kelemahan-kelemahan mendasar terkait ketersediaan dokumen atau informasi yang masuk kategori tersedia setiap saat.
"Oleh karena itu, para pimpinan Badan Publik tidak lagi semata mengejar predikat informatif tetapi harus membenahi mekanisme layanan informasinya termasuk mengkaji kembali informasi atau dokumen-dokumen yang semestinya kategori terbuka tetapi dinyatakan dikecualikan," kata Handoko menambahkan.