Rabu 14 Dec 2022 22:04 WIB

Punya Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Apakah Deddy Corbuzier Boleh Berbisnis dan Bepolitik ?

Bagi penerima pangkat tituler berlaku hukum militer.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
Foto: network /Kampus Republika
.

Deddy Corbuzer diangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD yang diserahkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo. Foto :i@corbuzier
Deddy Corbuzer diangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD yang diserahkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo. Foto :i@corbuzier

Kampus—Pengangkatan Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD terus menjadi sorotan. Pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier diserahkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo beberapa waktu lalu.

Aturan mengenai pangkat tituler sudah muncul dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Selanjutnya pangkat tituler ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga : Deddy Corbuzier Mendapat Pangkat Tituler Letkol, Apa Itu Pangkat Tituler ? Bagaimana Aturannya ?

Pasal 27 (c) UU TNI berbunyi :

c. pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia terdapat sejumlah pasal yang mengatur pangkat tituler.

Pasal 5

(1) Setiap Prajurit diberi pangkat. (2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:

a. pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan

b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b dalam PP No 39/2010 adalah sebagai berikut :

Yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, dan serendah-rendahnya Letnan Dua. Jika yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut akan dicabut.

Baca juga : Jadi Letkol Tituler TNI AD, Apakah Deddy Corbuzier Berhak Mendapat Gaji dan Tunjangan Prajurit ?

Pasal 29

(1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Yang dimaksud dengan “administrasi terbatas” adalah selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa :

a. penghasilan Prajurit: 1. tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga; dan

2. tunjangan jabatan.

b. rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit; dan

c. dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit.

Penerima pangkat tituler mempunyai hak dan kewajiban sebagai prajurit. Hak dan kewajiban prajurit diatur dalam Bagian Ketiga UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Pasal 37

(1) Prajurit berkewajiban menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha pembelaan negara sebagaimana termuat dalam Sumpah Prajurit.

(2) Untuk keamanan negara, setiap prajurit yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan atau prajurit siswa yang karena suatu hal tidak dilantik menjadi prajurit, wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.

Pasal 38

(1) Prajurit dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, berpedoman pada Kode Etik Prajurit dan Kode Etik Perwira.

(2) Ketentuan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

Pasal 39

Prajurit dilarang terlibat dalam:

1. kegiatan menjadi anggota partai politik;

2. kegiatan politik praktis;

3. kegiatan bisnis; dan

4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Berdasarkan Pasal 29 UU TNI terhadap penerima pangkat tituler berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit. Yang dimaksud dengan hukum militer adalah semua perundang-undangan nasional yang subjek hukumnya adalah anggota militer atau orang yang dipersamakan sebagai militer berdasarkan perundang- undangan yang berlaku.

Baca juga :

Dibuka Pendaftaran Calon Tamtama PK TNI AL Gelombang I 2023, Ini Info Lengkapnya

Mau Jadi Tentara Berpangkat Perwira ? Sudah Dibuka Pendaftaran Perwira PK TNI Reguler Tahun 2022

Kesempatan Jadi Tentara, Pendaftaran PK Bintara TNI AD, TNI AL, dan TNI AU Masih Dibuka

Lulus SMA Mau Jadi Tentara ? Daftar PK Bintara TNI AD TA 2022

Pendaftaran PK Bintara AD Terbuka untuk Wanita dan Khusus Keagamaan, Ini Jadwalnya

Pendaftaran PK Bintara TNI AL Gelombang II Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya

Ingin Jadi Tentara ? Ikuti, Pendaftaran Bintara PK Pria dan Wanita TNI AU Gelombang II Masih Dibuka

Pendaftaran Akmil AD Dibuka Sampai 16 Mei, Ini Syarat Lengkapnya

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com

#Deddy Corbuzie# pangkat tituler#milter# TNI AD#tituler

sumber : https://kampus.republika.co.id/posts/192808/punya-pangkat-letkol-tituler-tni-ad-apakah-deddy-corbuzier-boleh-berbisnis-dan-bepolitik-
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement