Rabu 14 Dec 2022 22:04 WIB

Punya Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Apakah Deddy Corbuzier Boleh Berbisnis dan Bepolitik ?

Bagi penerima pangkat tituler berlaku hukum militer.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
Foto: network /Kampus Republika
.

Deddy Corbuzer diangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD yang diserahkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo. Foto :i@corbuzier
Deddy Corbuzer diangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD yang diserahkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo. Foto :i@corbuzier

Kampus—Pengangkatan Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD terus menjadi sorotan. Pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier diserahkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo beberapa waktu lalu.

Aturan mengenai pangkat tituler sudah muncul dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Selanjutnya pangkat tituler ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga : Deddy Corbuzier Mendapat Pangkat Tituler Letkol, Apa Itu Pangkat Tituler ? Bagaimana Aturannya ?

Pasal 27 (c) UU TNI berbunyi :