Kamis 15 Dec 2022 05:20 WIB

Menag Minta BPJPH Percepat Transformasi Digital Pelayanan

Proses bisnis penyelenggaraan jaminan produk halal akan masuk dalam sistem SiHalal.

Red: Ani Nursalikah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menag Minta BPJPH Percepat Transformasi Digital Pelayanan
Foto: Kemenag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menag Minta BPJPH Percepat Transformasi Digital Pelayanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan transformasi digital dalam pelayanan dan memperbaiki budaya kerja. "Anggaran itu bukan satu-satunya bottleneck atau hambatan pencapaian sertifikasi halal. Saya kira, menurut saya, BPJPH ini harus memperbaiki cara kerjanya," ujar Yaqut saat membuka Festival Halal Indonesia di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Menag memandang perlu mempercepat transformasi digital dalam upaya mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal, sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pemimpin industri halal dunia pada 2024. Di samping itu, perbaikan budaya kerja dapat menopang pada percepatan produk yang bersertifikat halal.

Baca Juga

Jajaran BPJPH, kata dia, tidak boleh cepat puas terhadap satu capaian. Akan tetapi, harus terus berinovasi untuk memperkuat rantai ekosistem halal.

"Kalau problemnya anggaran, kita akan cukupi anggarannya. Kalau problemnya adalah SDM, human resources-nya yang jadi masalah, ya, kita cari human resources yang memang mampu mengemban tugas yang tidak ringan ini," kata dia.

Kepala BPJPH Aqil Irham menyebutkan selama 5 tahun berdiri, lembaga yang dipimpinnya telah melakukan sejumlah terobosan, di antaranya melakukan integrasi sistem informasi halal (SiHalal). "Sejak 2019 hingga 2022, tercatat 864.014 produk berhasil disertifikasi halal. Semua layanan pendaftaran sertifikasi pun dapat dilakukan secara online," kata Aqil.

Ke depan, kata dia, seluruh proses bisnis penyelenggaraan jaminan produk halal akan masuk dalam sistem SiHalal. "Ini merupakan pengejewantahan program direktif Menteri Agama yaitu program transformasi digitalyang semakin dimantapkan dengan masuknya layanan pendaftaran sertifikasi halal ke dalam aplikasi Pusaka Kementerian Agama," ujar Aqil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement