Kamis 15 Dec 2022 07:11 WIB

Denny Indrayana Yakin Partai Ummat Layak Jadi Peserta Pemilu 2024

Partai Ummat akan desak KPU transparan soal data verifikasi faktual.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Perwakilan Partai Ummat, Nazaruddin, menandatangani surat keberatan atas rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 saat rapat pleno di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12). Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.
Foto: Republika/Febryan. A
Perwakilan Partai Ummat, Nazaruddin, menandatangani surat keberatan atas rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 saat rapat pleno di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12). Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat menggandeng Denny Indrayana sebagai ketua tim advokasi Partai Ummat. Langkah tersebut diambil imbas dari tak lolosnya partai bentukan Amien Rais itu sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Denny menyampaikan, pihaknya dalam tiga hari ke depan akan melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Gugatan tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan hak konstitusional mereka.

Baca Juga

"Kami akan sampaikan keberatan tersebut kepada Bawaslu RI, tentu disertai dengan dokumen-dokumen bukti-bukti kesaksian-kesaksian yang kami miliki untuk menguatkan bahwa sebenarnya Partai Ummat layak untuk dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/12/2022) malam.

Partai Ummat juga akan menyampaikan keberatannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terutama dalam mendesak KPU untuk membuka terkait verifikasi faktual.

"Karena akan terlihat bagaimana jawaban dari KPU terkait dengan persoalan-persoalan profesionalitas dan lain-lain yang sekarang menjadi pertanyaan. Kita akan melakukan langkah-langkah hukum terbaik untuk membela hak-hak konstitusional Partai Ummat," ujar Denny.

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Gugatan tersebut merupakan imbas dari tak lolosnya partai berlogo perisai bintang tersebut menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU beralasan bahwa Partai Ummat tak memenuhi syarat di dua provinsi, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Amien menyebut, KPU daerah di dua provinsi tersebut telah menyulitkan pihaknya selama proses verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 23 November 2022.

"KPUD di dua provinsi tersebut telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos. Bukti kesaksian tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspos ke publik," ujar Amien.

Ia menduga, tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan imbas kekritisannya terhadap kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hal tersebutlah yang membuat Partai Ummat menjadi satu-satunya pihak yang tak lolos verifikasi faktual.

"Partai Ummat memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, mungkin ya karena itu maka telah di single out, menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan. Partai Ummat tetap akan mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu," ujar mantan ketua MPR itu.

Baca juga : Nasdem Nomor Urut 5, Targetkan Posisi Kedua di Pemilu 2024

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement