Kamis 15 Dec 2022 07:53 WIB

Pemuda di Kota Sukabumi Ditangkap Saat Acungkan Celurit ke Warga

MRH dalam keadaan mabuk ketika diduga hendak menyerang warga di Citamiang, Sukabumi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat keamanan menangkap pelaku pembacokan warga (ilustrasi).
Foto: dok. istimewa
Aparat keamanan menangkap pelaku pembacokan warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Personel Unit Reskrim Polsek Citamiang menangkap seorang pemuda berinisial MRH (21 tahun) di Jalan Tipar, Gang Pesantren, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Senin (12/12/2022) malam WIB. Pelaku kala itu diduga hendak menyerang warga menggunakan senjata tajam.

"Meskipun tersangka tidak sempat melukai warga karena aksinya di RT 04, RW 07, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, tetapi atas perbuatannya yang mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada masyarakat mengakibatkan warga menjadi resah," kata Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (14/12/2022).

Menurut Arif, aksi yang dilakukan pemuda itu diduga karena terpengaruh oleh minuman keras atau beralkohol. Akibat ulahnya, sambung dia, warga sempat resah. Beruntung sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, petugas Polsek Citamiang yang berpatroli kebetulan melintas di lokasi dan langsung menangkap MRH beserta barang bukti celurit.

Hingga saat ini, penyidik Polsek Citamiang masih meminta keterangan dari tersangka untuk mengungkap motifnya yang mengacung-acungkan celurit kepada warga. Walaupun aksi yang dilakukan tersangka tidak sampai menimbulkan korban baik luka maupun jiwa, tetapi tindakan MRH menimbulkan kegaduhan. Jika tidak ditangkap, bisa saja pemuda itu melukai warga.

"Kami tidak segan menindak siapa pun yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat apalagi mengancam keselamatan warga. Langkah tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan rasa aman untuk masyarakat," kata Arif.

Akibat ulahnya, tersangka MRHdijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement